Senin, 13 April 2026

KORUPSI DI LINGGA

Data Tak Sinkron, Sidang Dugaan Korupsi Jembatan Marok Kecil di Lingga Uji Kredibilitas Ahli

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga, digelar pemeriksaan lapangan

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
KORUPSI DI LINGGA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) digelar dengan agenda pemeriksaan lapangan pada Kamis (9/4/2026). 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) digelar dengan agenda pemeriksaan lapangan pada Kamis (9/4/2026).

Sidang ini menjadi momen krusial untuk menguji kesesuaian antara hasil perhitungan ahli dan kondisi riil proyek di lapangan. 

Pemeriksaan langsung tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya, dengan menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU), para penasihat hukum terdakwa, ahli konstruksi.

Serta sejumlah pihak terkait lainnya, termasuk perangkat desa dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sebelum turun ke lokasi, majelis hakim terlebih dahulu memberikan arahan terkait titik-titik pemeriksaan yang akan menjadi fokus, merujuk pada laporan ahli yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara oleh BPKP Kepulauan Riau. 

Baca juga: Proyek Jembatan Marok Kecil Terhenti Karena Dugaan Kasus Korupsi, Warga Berharap Segera Dilanjutkan

Pengecekan lapangan dilakukan berdasarkan tahapan pelaksanaan proyek yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024.

Pada proyek tahun 2022, pemeriksaan difokuskan pada bagian abutmen, sayap abutmen, serta pasangan batu. 

Dalam proses pengukuran, ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe menjelaskan metode yang digunakan.

Namun, hasil pengukuran bersama menunjukkan adanya sejumlah perbedaan signifikan antara data laporan dengan kondisi di lapangan. 

Salah satu temuan mencolok adalah pengukuran tinggi sayap abutmen yang dalam laporan hanya dihitung 2,5 meter.

Sementara kondisi sebenarnya mencakup keseluruhan struktur dari pondasi hingga dudukan gelagar.

Selain itu, jumlah titik uji core drill pada abutmen juga berbeda, di mana laporan ahli hanya mencatat enam sampel, sedangkan di lapangan ditemukan 13 titik.

Perbedaan ini dinilai berpengaruh terhadap analisis kekuatan beton. 

Baca juga: Kejari Lingga Jebloskan Tersangka Korupsi Jembatan Marok Kecil ke Lapas, Dy Sempat Mengeluh Sakit

Pada pelaksanaan proyek tahun 2023, pemeriksaan mencakup abutmen, sayap abutmen, box culvert, serta pasangan batu.

Dalam tahap ini, kembali ditemukan ketidaksesuaian data. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved