DISKOMINFO KEPRI

Pemprov Kepri Berhasil Pulangkan Nelayan Karimun yang Ditahan APMM Malaysia

Nelayan Karimun yang bernama A HUAT (54) sempat ditahan dan dilakukan proses pemeriksaan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM)

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
NELAYAN KEPRI - Kondisi nelayan Kepri asal Karimun, A Huat(54). Pemprov Kepri berhasil memulangkan nelayan Kepulauan Riau ini setelah sebelumnya aparat keamanan laut Malaysia menangkapnya saat melaut sejak Selasa (4/3). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan Dinas Kelautan dan Perikanan berhasil memulangkan salah satu nelayan Karimun yang sebelumnya ditahan oleh pihak Malaysia.

Nelayan Karimun yang bernama A Huat (54) sempat ditahan dan dilakukan proses pemeriksaan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) sejak Selasa (4/3/2025) lalu. 

Penahanan nelayan Kepri asal Karimun oleh aparat keamanan laut Malaysia tersebut dilakukan karena nelayan tersebut dianggap memasuki wilayah perairan Negeri Jiran saat menjaring ikan di kawasan Tokong Hiu Karimun.

A Huat yang beralamat di Sungai Pasir Meral dengan merupakan pemilik kapal KM Extra dengan tanda selar B-21.02.04.1007/711/KP-GND.

Kapal berukuran 2 GT yang menggunakan alat tangkap jaring nylon (tenggiri) tersebut juga disita oleh pihak otoritas Malaysia.

Baca juga: Aparat Laut Malaysia Tangkap Nelayan Karimun saat Melaut, HNSI Koordinasi Hingga Raja Johor

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

"Kami harus selalu berhati-hati dalam melakukan aktivitas di wilayah perbatasan," tegas Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Ansar Ahmad mengimbau kepada seluruh Walikota dan Bupati di wilayah Kepulauan Riau untuk melakukan sosialisasi secara intensif kepada para nelayan tentang batas-batas wilayah perairan.

"Sosialisasi ini sangat penting agar para nelayan kita memahami batas wilayah perairan dan tidak memasuki wilayah negara tetangga yang dapat berakibat pada penahanan," tambahnya.

Pemprov Kepri melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan Dinas Kelautan dan Perikanan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengupayakan pemulangan nelayan-nelayan yang masih ditahan dan pengembalian kapal yang disita oleh otoritas negara tetangga.

Baca juga: Pemprov Kepri Upayakan Pemulangan Nelayan Karimun yang Ditangkap Polisi Malaysia

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepri, Doli Boniara menyampaikan,bahwa pihaknya akan terus mendampingi para nelayan yang menghadapi permasalahan serupa.

Serta melakukan berbagai upaya diplomasi demi keselamatan dan keamanan nelayan Kepri yang beroperasi di wilayah perairan perbatasan. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved