Rabu, 27 Mei 2026

MUTASI DI POLDA KEPRI

Kapolri Kembali Terbitkan Mutasi di Polda Kepri Melibatkan 17 Personel, Ini Daftarnya

Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/508/III/KEP./2025 dan ST/501/III/KEP./2025 serta ST/502/III/KEP./2025, tanggal 12 Maret

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
MUTASI POLDA KEPRI - Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Pandra Zahwani memberi ketrangan terkait mutasi di Polda Kepri yang terbaru berdasarkan surat telgram terbaru. 

4. Brigpol Marsongko, S.A.P., dimutasikan dari Polres Bintan Polda Kepri ke Polda Jawa Tengah (Jateng) dengan biaya mandiri.

5. Brigpol Rizal Hadziri Germadi dimutasikan dari Polres Lingga Polda Kepri ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) dengan biaya mandiri.

6. Brigpol Suci Indah Lestari, S.H. Dimutasikan dari Rorena Polda Riau ke Polda Kepri dengan biaya sendiri.

7. Briptu Annisa dimutasikan dari Polres Natuna Polda Kepri ke Polda Sumut dalam rangka mengikuti suami dengan biaya mandiri.

8. Bripka Dedy Jekson Manurung dimutasikan dari Polres Karimun Polda Kepri ke Polda Sumut dengan biaya negara.

9. Bripka Bayu Kristian, S.Pd.I dimutasikan dari Polresta Barelang Polda Kepri ke Bareskrim Polri dengan biaya negara.

10. Brigpol Inggi Sepisandario dimutasikan dari Yanma Polda Kepri ke Bareskrim Polri dengan biaya negara.

11. Bripka Raja Rachmat Hidayat dimutasikan dari Ditlantas Polda Kepri ke Bareskrim Polri dengan biaya negara.

12. Brigpol Selvi Novitasari dimutasikan dari Polres Lingga Polda Kepri ke Bareskrim Polri dengan biaya negara.

13. Brigpol Roby Pratama dimutasikan dari Satbrimob Polda Kepri ke Polda Riau dengan biaya mandiri.

14. Brigpol Dwika Imanda dimutasikan dari Satbrimob Polda Kepri ke Polda Jawa barat (Jabar) dengan biaya mandiri.

Ia menegaskan, mutasi ini merupakan bagian dari rotasi rutin di lingkungan Polri dan bertujuan untuk penyegaran serta peningkatan kinerja organisasi. 

Biro SDM Polda Kepri menyatakan mutasi ini dilaksanakan dengan prinsip SDM yang unggul dan Polri yang presisi.

Para personel yang dimutasi diwajibkan untuk melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal ditetapkannya Surat Telegram Kapolri tersebut.

( tribunbatam.id/bereslumbantobing )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved