Akhirnya Pulang, Nelayan Asal Karimun A Huat Kembali Setelah 16 Hari Diamankan APMM Malaysia

Seorang nelayan bernama A Huat (54) kembali ke Kabupaten Karimun setelah ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) saat menjaring ikan

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Prawira Maulana
Yeni Hartati
Nelayan - A Huat (54) yang diamankan APMM saat menjaring ikan di Perairan Takong Hiyu kembali ke Kabupaten Karimun setelah 16 hari ditahan 

Laporan wartawan Tribun Batam, Yeni Hartati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN -  Seorang nelayan bernama A Huat (54) kembali ke Kabupaten Karimun setelah ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) saat menjaring ikan di Perairan Takong Hiyu.


Kembalinya A Huat dilakukan dengan penjemputan langsung di perairan perbatasan Malaysia-Indonesia oleh Polair Polres Karimun, Selasa (18/3/2025).


Meskipun terlihat tidak leluasa, kaku dan kesulitan menyampaikan kalimat syukurnya di hadapan awak media.


Namun berulang kali, ia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan Jajaran Kepolisian Polres Karimun serta seluruh pihak yang terlibat proses kepulangannya.


"Bersyukur akhirnya bisa pulang ke Karimun lagi, bisa kumpul bersama keluarga lagi," cetus A Huat.


Pria paruh baya berkacama itu juga menyampaikan selama 16 hari diamankan oleh petugas APMM, dirinya masih diperlakukan dengan baik.


Bahkan, dirinya sempat diberikan waktu untuk menghubungi keluarganya di Karimun melalui sambungan telepon.


"Mereka baik, ada dua kali saya disuruh untuk menghubungi keluarga. Baju ini juga dikasih sama mereka," katanya sembari menunjukan pakaian yang dikenakannya.


Menurutnya, puluhan tahun sebagai nelayan yang kesehariannya menjaring ikan ini menjadi pengalaman pertamanya ditangkap oleh aparat APMM.


"Iya ini pertama kali kalau bisa cukup sekali saja," sebutnya dengan sedikit senyuman.


Atas kejadian ini, A Huat mengaku tidak trauma dan masih akan melaut seperti biasa di perairan Kabupaten Karimun.


"Trauma itu tidaklah, hanya saja harus berhati-hati. Mungkin tidak di perairan kemarin (Takong Hiyu), kalau saya tidak melaut bagaimana untuk mencukupi kebutuhan keluarga," tutupnya.


Diberita sebelumnya, A Huat diamankan petugas APMM sedang memancing dan menebar jaring di Perairan Takong Hiyu, pada 2 Maret 2025.


Tanpa disadari saat menarik jaring, nelayan tersebut telah melewati batas perairan perbatasan perairan Internasional.


Proses kembalinya A Huat dilakukan setelah seluruh pihak berkoordinasi dari kedutaan Malaysia dan Indonesia. (yen)


TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved