Rabu, 15 April 2026

Mudik Lebaran

Balik Mudik Gratis Pemkab Tuban 2025, Simak Syarat, Jadwal dan Cara Daftar, Kuota Terbatas!

Bagi yang berminat untuk mengikuti program ini, sangat disarankan untuk segera mempelajari syarat, jadwal, dan cara pendaftaran yang telah ditetapkan

Editor: Tika Kartika
Instagram
MUDIK LEBARAN 2025 - Poster Balik Mudik Gratis Pemkab Tuban 2025. Berikut Syarat, Jadwal dan Tata Cara Pendaftarannya. 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Tuban kembali meluncurkan program Balik Rantau Gratis Pemkab Tuban 2025 khusus untuk para pemudik yang akan kembali ke perantauan setelah Lebaran.

Program ini menyediakan layanan transportasi gratis dengan kuota terbatas, yaitu 3 unit bus untuk rute Tuban – Jakarta dan 1 unit bus untuk rute Tuban – Surabaya – Malang.

Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang merantau, sehingga mereka dapat menikmati perjalanan pulang kampung yang aman dan efisien tanpa terbebani biaya transportasi.

Bagi yang berminat untuk mengikuti program ini, sangat disarankan untuk segera mempelajari syarat, jadwal, dan cara pendaftaran yang telah ditetapkan oleh Pemkab Tuban.

Berikut selengkapnya mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran balik mudik gratis dilansir dari instagram resminya.

Tujuan Mudik

Tuban - Jakarta (3 Unit Bus)

Tuban - Surabaya - Malang (1 Unit Bus)

Jadwal Mudik Gratis Pemkab Tuban 2025

Tanggal keberangkatan: 5 April 2025 ( Kantor Pemkab Tuban)

Pendaftaran online: 17-28 Maret 2025 (selama kuota tersedia)

Verifikasi : 17-28 Maret 2025 (setelah mendapatkan email).

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran 

1 Pendaftaran hanya dilakukan secara online;

2. 1 akun peserta dapat mendaftar maksimal 3 anggota keluarga;

3. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK);

4. Peserta hanya diberikan waktu H+3 hari setelah pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di lokasi validasi yang telah ditentukan;

5. Apabila lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap hangus, dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblok oleh sistem);

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved