Pemprov Kepri

Disnakertrans Kepri: Pengemudi Ojek Online Berhak Dapat THR 20 Persen dari Pendapatan

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Prawira Maulana
Endrakaputra
Plt Kepala Disnakertrans Kepri, Jhon Andariasta Barus Saat diwawancarai. 

Laporan Wartawan Tribun, Endra Kaputra

 

TRIBUNBATAM.idTANJUNGPINANG -Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan pengemudi ojek online (Ojol) berhak mendapat bonus hari raya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

"Dalam SE itu, bonus hari raya diberikan paling lambat seminggu sebelum hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah," kata Plt Kepala Disnakertrans Kepri John Barus, Selasa (18/03/2025).

Disampaikannya, pengemudi ojol tidak serta-merta mendapat bonus hari raya dari operator atau perusahaan, melainkan harus memiliki kriteria khusus, yaitu berkinerja baik.

Pihaknya mengimbau operator transportasi online tetap mengakomodir bonus hari raya bagi pengemudi ojol yang tidak memenuhi kriteria berkinerja baik.

"Kinerja ojek online biasanya dinilai dari rating bintang yang dibagikan pelanggan, kalau satu bintang artinya pelayanan yang diberikan pengemudi sangat buruk, sehingga perlu ditingkatkan lagi supaya dapat bonus hari raya," ujar Barus.

Disnakertrans Kepri turut mengapresiasi kebijakan Presiden RI Prabowo yang memberikan bonus hari raya bagi pengemudi ojol. 

Hal ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada para pekerja ojek dan kurir online, karena mereka sangat berperan penting dalam mendukung perekonomian digital dan mobilitas masyarakat.

John Barus menambahkan saat ini pihaknya masih mendata jumlah pengemudi ojol yang beroperasi di wilayah Kepri. 

Disnakertrans Kepri berkomitmen mengawal pembayaran bonus hari raya bagi pengemudi ojol.

 "Kami telah membuka tiga posko THR di Tanjungpinang, Batam, dan Karimun untuk menerima konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR pekerja, termasuk bagi pengemudi ojol," katanya.

Ia juga mensimulasikan besaran bonus hari raya bagi pengemudi online dengan rata-rata pendapatan Rp3 juta per bulan lalu dikali 20 persen, maka bonus hari raya yang diperoleh sebesar Rp600 ribu.(dra)

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved