Ngaku Polisi, Residivis Penipuan di Batam Diringkus Polsek Bengkong Usai Gasak 2 HP Warga

Sorang pria di Batam mengaku sebagai polisi dan berhasil mengambil dua unit hp milik warga di Kecamatan Bengkong

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
PELAKU PENIPUAN - Pelaku penipuan yang ditangkap Polsek Bengkong, Senin (17/3/2025) lalu. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria di Kota Batam mengaku-ngaku sebagai polisi.

Dari hasil tipu-tipu itu, dia pun berhasil mengambil dua unit hp milik warga di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Pelaku diketahui bernama Mawanto (32). Dia melakukan aksi penipuan terhadap warga di Golden City Bengkong, dengan mengaku sebagai polisi.

Kanitreskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, kronologis kejadian berawal saat Mawanto datang ke Golden City pada Selasa (11/3/2025).

Dia melihat ada anak yang bermain hp dan langsung mendekatinya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Tersangka Penipuan di Natuna Modus Jual Tanah, Korbannya Merugi Rp 1,8 Miliar

Saat itu pelaku mengaku sebagai polisi dan mengambil hp korbannya. Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Tak lama orang tua korban datang ke lokasi, dan berusaha menghubungi nomor telepon anaknya, namun sudah tidak aktif.

Kejadian itu lalu dilaporkan orang tua korban ke Polsek Bengkong.

"Setelah kita menerima laporan, kita melakukan pengembangan dan mengumpulkan bukti petunjuk yang mengarah kepada pelaku," kata Marihot, Rabu (19/3/2025).

Setelah memiliki petunjuk, pihaknya bersama unit Reskrim melakukan pengejaran kepada terduga pelaku.

"Pelaku kita amankan pada Senin (17/3/2025) di daerah Batam Center," kata Marihot.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita dua unit HP diduga hasil curian serta satu sepatu PDL yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban.

Marihot menjelaskan dari hasil pengembangan, Mawanto diketahui sudah tiga kali keluar masuk penjara alias residivis atas kasus yang sama, yakni penipuan.

"Pelaku ini masuk penjara pada 2019, dan 2020, kasusnya sama penipuan," terangnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan di Batam Modus Sertifikasi K3 Teknisi Perancah, Kejadian Tahun 2023

Dia mengatakan, dari hasil pengembangan polisi dan pengakuan pelaku, aksi tersebut dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan.

"Pelaku ini sejak keluar dari penjara tidak memiliki pekerjaan dan hasil kejahatan yang dilakukan digunakan untuk memenuhi kebutuhan," kata Marihot.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved