Pemprov Kepri

Lahan 158 Hektare di Bintan Diserahkan ke Negara, Pemprov Kepri Siap Fasilitasi

Proses penyerahan aset berupa lahan seluas 158 hektare di Sungai Enam, Kabupaten Bintan, yang sebelumnya merupakan milik PT Antam Tbk

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Agus Tri Harsanto
Diskominfo Kepri
DISKUSI - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Adi Prihantara saat berdiskusi dengan perwakilan PT Antam Tbk di Ruang Kerja Sekda, Gedung A, Lantai III, Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, Kamis (20/3/2025). 

TRIBUNBATAM.idTANJUNGPINANG-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Adi Prihantara menerima audiensi perwakilan PT Antam Tbk di Ruang Kerja Sekda, Gedung A, Lantai III, Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, Kamis (20/3/2025).

Pertemuan tersebut membahas proses penyerahan aset berupa lahan seluas 158 hektare di Sungai Enam, Kabupaten Bintan, yang sebelumnya merupakan milik PT Antam Tbk. 

Lahan tersebut kini telah menjadi aset negara setelah tidak lagi dimanfaatkan oleh PT Antam dan diambil alih oleh negara melalui Direktorat Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Perwakilan PT Antam Tbk, Widodo, selaku Aset Manajemen Senior Spesialis menyampaikan, bahwa proses pengidentifikasian guna pengosongan lahan sebelum diserahterimakan ke Kementerian Keuangan, ditemukan permasalahan di lapangan karena sebagian lahan tersebut telah menjadi tempat tinggal bagi beberapa masyarakat.

"Oleh karena itu, kami minta dukungan dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kepri agar proses serah terima aset serta pengosongan lahan oleh pihak kementerian dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat," jelasnya.

Sekda Kepri Adi Prihantara, menegaskan pentingnya upaya mitigasi sosial sebelum dilakukan pencatatan dan pengosongan lahan. 

Dirinya mengusulkan agar dilakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat yang sudah terlanjur tinggal di eks lahan Antam untuk memberikan pemahaman terkait status lahan tersebut.

Selain itu, Sekda juga mendorong agar masyarakat yang terdampak diberikan solusi berupa relokasi atau tempat tinggal pengganti di lokasi yang tidak jauh dari area tersebut agar tetap memiliki akses untuk mencari nafkah.

“Kami berharap proses ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Sosialisasi harus dikedepankan agar masyarakat paham dan tidak terjadi gejolak sosial. Pemprov Kepri siap memfasilitasi agar proses penyerahan aset berjalan lancar dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Adi Prihantara.

Sebagai informasi, PT Antam Tbk telah beroperasi di Kabupaten Bintan sejak tahun 1980 dengan fokus pada produksi alumina. 

Lahan seluas 158 hektare di Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, tersebut merupakan bagian dari aset operasional perusahaan yang kini sudah tidak lagi digunakan dan telah dikembalikan kepada negara.

Pemerintah Provinsi Kepri menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan PT Antam, Kementerian Keuangan, dan masyarakat demi terciptanya solusi terbaik bagi semua pihak yang berkepentingan.(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved