PEMPROV KEPRI
Soal Rencana Lelang Pengelolaan Taman Gurindam 12, Ini Penjelasan Kadis PUPP Kepri
Soal rencana lelang pengelolaan sebagian kawasan Taman Gurindam 12 Tanjungpinang, Kepala Dinas PUPP Kepri berikan penjelasan
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Soal rencana lelang pengelolaan sebagian kawasan Taman Gurindam 12 Tanjungpinang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Kepri, Rodi Yantari menegaskan jika nantinya seluruh biaya pembangunan akan dibebankan kepada pihak ketiga.
"Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau hanya menyiapkan lahan untuk di kelola pihak ketiga/swasta yang telah memenuhui persyaratan."
"Seluruh biaya pembangunan dibebankan kepada pihak ketiga. Pembangunannya tetap diawasai oleh OPD teknis, dalam hal ini Dinas PUPP, sehingga bangunan tersebut tetap memiliki unsur–unsur kearifan lokal budaya Melayu," papar Rodi di Tanjungpinang, Sabtu (13/9/2025).
Pembangunan kawasan yang nantinya akan dikelola oleh pihak ketiga itu meliputi tempat usaha kuliner makan dan minum serta area parkir.
Adapun total tanah yang rencananya akan dikelolala oleh pihak ketiga/swasta adalah lahan seluas 7.450 M2 dari total tanah milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yaitu seluas 148.600 M2.
Tanah seluas 7.450 M2 yang akan dikelolal oleh pihak ketiga/swasya terdiri dari empat bidang tanah untuk area makanan dan minuman dengan total luasan 4 x 500M2 = 2.000 M2 (blok dugong, blok dingkis, blok gong-gong, blok napoleon), dan satu bidang tanah untuk area parkir 5.540 M2 untuk parkir.
Biaya Sewa Per Tahun dan Bagi Hasil Keuntungan Bersih
Rodi menambahkan, rencana kerjasama pemanfaatan Kawasan Gurindam 12 telah dilakukan kajian, sehingga pihak ketiga/swasta yang telah memenuhui persyaratan sebagai mitra KSP, dapat melaksanakan kegiatan usahanya dengan perjanjian pemanfaatan selama 30 tahun.
Pihak ketiga/swasta juga dikenakan biaya sewa per tahun dan biaya bagi hasil keuntungan bersih ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang akan menjadi tambahan PAD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
"Provinsi yang sudah pernah melaksanakan KSP yaitu Provinsi DI Yogjakarta, dan saat ini sudah memberikan keuntungan dan tambahan PAD bagi pemerintah setempat," imbuhnya.
Wacana Menggratiskan Parkir
Selain dapat menambah PAD, lanjut Rodi, area parkir yang dibangun dan dikelola pihak ketiga/swasta juga dapat memberikan tambahan retribusi PAD.
Namun, lanjut Rodi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan evaluasi khusus untuk pemanfaatan parkir ini.
"Apabila nanti seluruh Kawasan Gurindam 12 telah dibangun oleh pihak ketiga/swasta, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mendapatkan PAD, maka untuk parkir akan digratiskan," tegasnya.
Penggratisan itu ditegasan Rodi dengan tetap menyiapkan petugas parkir yang akan dibayar dari PAD yang didapat dari KSP area makan dan minuman.
Program Unggulan Dinas PUPP Kepri Tahun 2025 Masih Fokus pada Pembangunan Infrastruktur |
![]() |
---|
Program Disperindag Kepri 2025 Berfokus pada Produk Halal |
![]() |
---|
BKMT Provinsi Kepri Kunjungi SMA Negeri 7 Tanjungpinang |
![]() |
---|
Kepri Foto Fest 2025, Melihat Destinasi Kepri |
![]() |
---|
Aktif Dukung Gerakan Zakat, Wakil Gubernur Kepri Terima Penghargaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.