KASUS PEMBUNUHAN DI YOGYAKARTA
Pria di Bantul Yogyakarta Bunuh Kekasihnya di Kosan, Jasadnya Dibiarkan Hingga Jadi Kerangka
Pria di Bantul Yogyakarta membunuh kekasihnya di kosan pada September 2024 dan dibiarkan hingga kemudian tinggal kerangka
TRIBUNBATAM.id, BANTUL - Misteri hilangnya Enggal Dika Puspita, 23 tahun, seorang wanita asal Bantul secara misterius, akhirnya terungkap.
Polisi menangkap kekasihnya MRR (24) hingga kemudian menemukan jasad Enggal Dika Puspita (EDP) yang tinggal kerangka manusia di sebuah rumah kos di Padukuhan Dawang, RT 02, Sabdodadi, Bantul, DI Yogyakarta.
Polisi sudah mengamankan kekasihnya MRR, warga Donotirto, Kretek, Bantul, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap EDP.
MRR diketahui sebagai kekasih korban, Enggal Dika Puspita yang tinggal di Kalurahan Sumberdadi, Mlati, Sleman.
Polres Bantul mengungkap kasus pembunuhan ini setelah mendapat laporan tentang seorang perempuan yang sudah lama tidak terlihat namun motornya masih dipakai pacarnya.
"Berawal adanya laporan ke Polres Bantul terkait seseorang perempuan (korban) yang lama tidak terlihat tetapi motornya dipakai kekasihnya," ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kamis (20/3/2025) malam.
Baca juga: 2 Mantan Pacar dan 1 Kerabat Diamankan Polisi Terkait Pembunuhan Feni Ere di Palopo
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung mencari keberadaan MRR, kekasihnya yang memakai motor korban dan mengamankannya untuk diperiksa.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan kerangka korban yang disimpan pelaku, dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban diduga sudah tewas sejak September 2024.
Polisi menduga MR membunuh korban dengan cara mencekiknya di dalam kamar kos hingga tewas.
Korban yang telah menjadi kerangka kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.
"Pelaku sudah diamankan dan dibawa oleh Satreskrim Polres Bantul," kata Jeffry.
Polisi masih terus mendalami motif pembunuhan ini, namun dugaan awal menyebut bahwa peristiwa ini terjadi akibat cekcok antara korban dan pelaku.
Baca juga: 4 Fakta Penemuan Kerangka Manusia dalam Mobil di Aspol Gresik, Hasil Olah TKP hingga Pemilik Barang
Jasad ditutup mantel
Kasus pembunuhan di sebuah rumah kos di Padukuhan Dawang, Sabdodadi, Bantul, mengejutkan warga.
Pelaku tidak hanya membunuh pacarnya sendiri, tetapi juga menyimpan jasad korban hingga tinggal tulang, menutupinya dengan mantel, lalu membawa pulang sisa kerangka ke rumahnya.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan polisi telah mengamankan MRR (24), warga Donotirto, Kretek, Bantul.
Ia diduga membunuh pacarnya, EDP (23), warga Kalurahan Sumberdadi, Mlati, Sleman.
"Kesaksian pelaku bahwa kerangka itu adalah pacarnya yang pada tanggal 25 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB di kos yang beralamat di Manding telah dibunuh dengan cara dicekik hingga meninggal," kata Jeffry saat dihubungi melalui telepon, Kamis (20/3/2025) malam.
Baca juga: Kesaksian Pilu Pembunuhan di Purwakarta, Korban Sempat Melawan sebelum Tewas di Depan Rumah
Setelah membunuh korban, MR membiarkan jasadnya di dalam kamar kos, hanya ditutupi mantel.
Seiring waktu, jasad tersebut membusuk hingga tersisa tulang belulang.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian membawa sisa kerangka korban ke rumahnya di Gading, Daton, Kretek, Bantul, dan menyimpannya di sana.
Polisi telah membawa jenazah yang tinggal kerangka ke RS Bhayangkara Polda DIY untuk dilakukan otopsi lebih lanjut.
"Akan dilakukan tes DNA untuk memastikan bahwa kerangka jenazah adalah korban berinisial ED," ujar Jeffry.
Pelaku kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Bantul, sementara pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut motif dan kronologi lengkap pembunuhan ini.
Adapun kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan tentang seorang perempuan yang sudah lama tidak terlihat, namun motornya masih dipakai oleh sang pacar.
[ tribunbatam.id ]
sumber: kompas.com1, kompas.com2
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.