Mudik Lebaran

Harga Tiket Pesawat Batam ke Surabaya Melambung Rp 24 Jutaan Kelas Ekonomi Pada Mudik Lebaran 2025

Batik Air dan Garuda Indonesia menempati urutan tertinggi dengan harga tiket pesawat Batam ke Surabaya dengan nominal puluhan juta di kelas ekonomi.

Traveloka
HARGA TIKET MUDIK- Tangkapan layar harga tiket pesawat di Traveloka, Selasa (25/3/2025). Berikut harga tiket pesawat Batam ke Surabaya tembus Rp 24 Jutaan per orang. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut harga tiket pesawat Batam ke Surabaya melambung Rp 24 Jutaan di kelas ekonomi pada mudik lebaran 2025.

Mudik menggunakan maskapai penerbangan sangat diminati oleh beberapa pemudik. 

Selain terhindar dari macet, pemudik juga bisa lebih memanfaatkan efisien waktu. 

Berdasarkan pantauan Tribun Batam, Selasa (25/3/2025) harga tiket pesawat Batam ke Surabaya meroket tinggi di mudik lebaran ini. 

Urutan pertama ditempati oleh Batik Air dengan harga tiket pesawat Rp 24.147.400 per orang. 

Terlihat dari laman Traveloka rute penerbangan dari Bandara Hang Nadim ke Bandara Juanda ditempuh dengan jarak 5 jam 55 menit.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta ke Aceh Meroket Rp 11 Jutaan, Garuda Indonesia Panen Untung Lebaran 2025

Dengan kelas ekonomi, penumpang akan transit di Jakarta. 

Tangkapan layar harga tiket pesawat Batam ke Surabaya.
Tangkapan layar harga tiket pesawat Batam ke Surabaya dari Surabaya, Selasa (25/3/2025).

Sedangkan urutan kedua ada maskapai Garuda Indonesia dengan harga tiket pesawat Batam ke Surabaya Rp 13.630.800 per orang. 

Berbeda dengan Batik Air, Garuda Indonesia dengan kelas bisnis menempuh jarak lebih lama 9 jam 10 menit dengan transit di Jakarta.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait adanya diskon harga tiket pesawat jelang libur Lebaran 2025. 

Diskon tiket pesawat berlaku mulai 1 Maret hingga 7 April 2025.

Diskon ini berlaku pada periode penerbangan 24 Maret hingga 7 April 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah akan menanggung sebesar 6 persen pajak pertambahan nilai (PPN) bagi tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Manado ke Jakarta Tembus Rp 11 Juta, Tiket Batik Air Bikin Geleng Kepala

"PMK ini adalah mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi yang akan dilakukan atau untuk perjalanan domestik, dalam hal ini bagi masyarakat kita yang akan melakukan traveling," ujar Sri Mulyani, Sabtu (1/3/2025) lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved