Minta Uang Rp10 Ribu-Rp20 Ribu, Preman THR Diringkus Polisi Usai Palak Pemilik Warung di Sumedang
karena terbukti melakukan pemalakan kepada pemilik warung, Pria berinisial DP (42) ditangkap oleh Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Jatinangor.
TRIBUNBATAM.id – Karena terbukti melakukan pemalakan kepada pemilik warung, Pria berinisial DP (42) ditangkap oleh Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Jatinangor.
Melakukan aksi pemalakan dengan modus meminta uang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada sejumlah pemilik warung, pelaku, warga Dusun Ciawi, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang ini.
Pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, Kejadian ini terjadi.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, tindakan pemalakan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan ulah pelaku.
DP meminta uang dengan dalih untuk "THR Lebaran" yang jumlahnya bervariasi, yakni antara Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per warung.
Pelaku telah mengunjungi empat warung di wilayah tersebut dan berhasil mengumpulkan uang hasil pemalakan sebesar Rp 60.000.
Polisi Amankan Barang Bukti
Setelah menerima laporan, Tim Reskrim Polsek Jatinangor langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti uang hasil pemalakan.
DP kemudian dibawa ke Mapolsek Jatinangor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepada Tribun Jabar, Awang mengungkapkan bahwa selain dilakukan pemeriksaan, pelaku juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya dan tidak meresahkan masyarakat.
DP juga telah berjanji untuk tidak melakukan aksi premanisme di kemudian hari.
Aksi pemalakan ini menjadi bukti betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan tindak kriminal.
Polisi berharap kejadian serupa tidak terulang lagi dan mengingatkan kepada semua pihak untuk tetap waspada terhadap tindakan premanisme yang dapat meresahkan lingkungan sekitar.
Diharapkan, dengan adanya penangkapan ini, situasi di wilayah Jatinangor dan sekitarnya semakin aman dan kondusif, khususnya menjelang Lebaran.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Meminta THR ke Warung-warung, Preman di Jatinangor Sumedang Diringkus Polisi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Preman THR Diringkus Polisi Usai Palak Pemilik Warung di Sumedang, Minta Duit Rp10 Ribu-Rp20 Ribu.
APBD 2025 Juli, Sumedang Surplus Rp 73 Miliar, PAD Rp 296,65 Miliar |
![]() |
---|
Dana Transfer ke Daerah 2025 Sumedang Sudah Cair Rp 782,07 Miliar, Cek Besaran DAU |
![]() |
---|
Dana Bagi Hasil 2025 Sumedang Sudah Cair Rp 34,8 Miliar, DBH PPh Pasal 21 Terbesar |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Motor Adu Banteng dengan Truk Boks di Sumedang, Ini Identitas 2 Pelajar Tewas |
![]() |
---|
Posisi APBD Kab Sumedang Juni 2025: Sudah Habiskan Rp 987 Miliar Gaji Pegawai Tembus Rp 587,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.