BP TANJUNGPINANG
Pentingnya Pendampingan Hukum Bagi BP Tanjungpinang
BP Tanjungpinang perkuat kepatuhan hukum & tata kelola bisnis demi kelancaran usaha, termasuk rencana aktivasi Pelabuhan Tanjung Mocoh.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sebagai Badan Pengusaha, keberlanjutan bisnis yang sehat dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan aspek krusial dalam menjalankan kegiatan usaha.
Dalam menghadapi dinamika hukum dan regulasi yang terus berkembang, pendampingan hukum menjadi elemen penting untuk memastikan setiap langkah perusahaan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Pendampingan hukum membantu BP Tanjungpinang dalam beberapa aspek, di antaranya Kepatuhan terhadap Regulasi, Mitigasi Risiko Hukum dan Perlindungan terhadap Aset .
Mendukung Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) BP Tanjungpinang dituntut untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
Pendampingan hukum berperan dalam memastikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan yang diambil selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Hal itu disampaikan Kepala BP Tanjungpinang, Cokky Wijaya Saputra usai silaturahmi dan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Dalam pertemuan itu, juga diterbitkannya Legal Opini Terkait Pelabuhan Tanjung Mocoh oleh Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau.
“Dari pertemuan itu, diharapkan Kedepan BP Tanjungpinang dapat mengelola dan membangun pelabuhan tersebut untuk di jadikan pelabuhan bongkar muat yang aktif,” sebutnya.
Baca juga: Prestasi BP Tanjungpinang Sejak Dipimpin Cokky Wijaya, Pelabuhan Tanjung Moco Masuk Bagian
Selain itu, juga dapat menjalankan kegiatan ekspor dan impor agar perputaran atau peningkatan ekonomi yang masif di kawasan FTZ Tanjungpinang. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/BP-TANJUNGPINANG-1.jpg)