Brigpol Ikhsan Soumena Terbukti Selingkuh tapi Tidak Dipecat, Pelapor Anggap Lelucon

Meski terbukti selingkuh, Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, Brigpol Ikhsan Soumena tidak dipecat

Dok. Polda Maluku via Tribun Ambon
POLISI SELINGKUH - Ara Tiara Rahmi (kiri) dan Brigpol. Ikhsan Soumena (kanan) saat menjalani sidang kode etik Polri di Mapolda Maluku pada 20 Maret 2025. Mereka disidang karena melakukan perselingkuhan selama tiga tahun dan terbongkar pada tahun 2023. Adapun Tiara merupakan istri dari seorang pria bernama Rachmad Hamza dan kini telah bercerai. Sementara, Brigpol Ikhsan juga telah berkeluarga dan memiliki istri sesama polisi bernama Brigpol Sherly. 

Sebut Putusan Sidang Etik Lelucon

Dalam protesnya, Rachmad merasa dirinya tidak diperlakukan dengan adil imbas putusan ringan yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigpol Ikhsan.

Dia pun menganggap putusan dari KKEP tehradap Brigpol Ikhsan adalah lelucon.

Pasalnya, Rachmad merasa tidak percaya bahwa putusan tersebut dijatuhkan meski berbagai bukti perselingkuhan sudah diserahkan.

Ditambah, Brigpol Ikhsan dan Tiara tertangkap basah melakukan perselingkuhan oleh Brigpol Sherly pada Agustus 2023 lalu.

"Istri saya berselingkuh dengan dia hampir dua tahun! Dan keputusannya hanya mutasi? Ini lelucon! Kasus perzinahan dan perselingkuhan seharusnya dipecat!  Pak Kapolri, Pak Kapolda, saya korban! Saya tidak terima keputusan ini!" tegasnya dengan nada meninggi.

Rachmad merasa hukum telah tumpul di hadapan oknum polisi yang jelas-jelas melanggar etika profesi.

Ia menuntut transparansi dan pengusutan ulang kasus ini.

"Saya sebagai masyarakat biasa merasa tertindas. Hukum ini tidak adil, harus ada transparansi. Seluruh masyarakat, tolong bantu saya! Kerja kepolisian kali ini tidak benar. Saya sebagai masyarakat biasa sangat dirugikan," pintanya.

Sebagai informasi, sidang vonis terhadap Brigpol Ikhsan digelar pada Kamis (20/3/2025) lalu.

Sementara, hasil sidang yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) diterima Rachmad pada Senin (24/3/2025).

Selain mutasi, Brigpol Ikhsan juga disanksi demosi selama dua tahun dan menyatakan tindakan yang bersangkutan adalah tercela.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Polda Akui Brigpol Soumena Tak Dipecat Meski Terbukti Selingkuh, Picu Protes Pria Berkacamata Hitam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved