Mudik Lebaran

Lonjakan Harga Tiket Pesawat Palembang ke Banjarmasin Tembus Rp 12 Jutaan di Arus Balik Lebaran 2025

Kenaikan harga tiket pesawat terjadi di Maskapai Garuda Indonesia dengan rute penerbangan Palembang ke Banjarmasin saat arus balik lebaran.

traveloka
HARGA TIKET MUDIK- Tangkapan layar tiket pesawat Palembang ke Banjarmasin dari Traveloka, Jumat (28/3/2025). Berikut harga tiket pesawat Palembang ke Banjarmasin saar arus balik lebaran 2025. 

TRIBUNBATAM.id- lonjakan harga tiket pesawat Palembang ke Banjarmasin tembus Rp 12 Jutaan di arus balik lebaran 2025.

Berdasarkan pantauan Tribun Batam, Jumat (28/3/2025) harga tiket pesawat Palembang ke Banjarmasin mulai alami kenaikan. 

Untuk keberangkatan mulai 28 Maret 2025, harga tiket pesawat Palembang ke Banjarmasin dijual paling mahal Rp 12.719.800,.

Maskapai Garuda Indonesia menawarkan kelas bisnis dengan durasi penerbangan mulai 18 jam 40 menit. 

Baca juga: Segini Harga Tiket Pesawat Manokwari ke Jakarta Melonjak Rp 16 Jutaan saat Arus Balik Lebaran 2025

Rute keberangkatan dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II ke Bandara Syamsudin Noor.

Dengan memilih penerbangan tersebut, penumpang akan melakukan transit di Jakarta.

Dengan meroketnya harga tiket pesawat Palembang ke Banjarmasin ini bisa dibeli mulai 4 April 2025

Kenaikan harga tiket pesawat ini terjadi di beberapa platform pembeliaan tiket pesawat secara online. 

Tiket pesawat Palembang ke Banjarmasin dari Traveloka.
Tiket pesawat Palembang ke Banjarmasin dari Traveloka, Jumat (28/3/2024)

Harga mungkin bisa berubah sesuai dengan kuota. 

Belum diketahui penyebab harga tiket pesawat naik. 

Namun di tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, tarif PPN 12 persen mulai berlaku efektif pada Januari 2025.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Manado ke Jakarta Tembus Rp 11 Juta, Tiket Batik Air Bikin Geleng Kepala

Meski banyak yang keberatan, menurut Sri Mulyani, penerapan PPN 12 persen tak bisa ditunda karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Jadi kami di sini (PPN 12 persen) sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan," ujarnya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta.

Dia mengungkapkan, tarif PPN 12 persen bukan kebijakan yang diputuskan tanpa pertimbangan.

Kenaikan PPN diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved