Kades Ade Minta THR Bergaya Hidup Mewah, Punya Pajero Sport Dakar Berplat Nomor Janggal

Nama Kades Ade Endang Saripudin menjadi pembicaraan setelah meminta THR Rp 165 juta ke perusahaan-perusahaan, punya rumah mewah

TribunnewsBogor.com
GAYA HIDUP KADES - Potret kemewahan Kades Ade Klapanunggal yang terungkap baru-baru ini, (31/3/2025). Gaya hidupnya ternyata mewah mulai dari punya mobil yang tak terdaftar pajak hingga rumah mewahnya. 

Kades Gonon dicurigai memotong bantuan sosial tunai (BST) pada era Presiden Jokowi.

Sekelompok ibu-ibu mengaku dana bansos dipotong sampai 50 persen.

Kata Tati Herawati, dari yang seharusnya Rp 600 ribu, mereka hanya menerima Rp 300 ribu.

"Petugas bilang, uang ibu katanya dialihkan Rp 300 ribu, katanya sudah sepakat. Kami keberatan, karena tidak ada pemberitahuan sejak awal," katanya.

Kades Ade Endang Saripudin membantah telah menyunat bansos untuk warga.

Ia justru menuding ada pihak lain yang melakukan hal tersebut.

Dedi Mulyadi geram

Sementara itu, Kades Ade membuat Dedi Mulyadi geram dan ingin segera penjarakan sang kades.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ikut menyoroti tindakan Ade Endang dan menyebut bahwa hal itu tergolong sebagai tindakan yang melanggar hukum.

Menurut Dedi, tindakan tersebut serupa dengan praktik premanisme dan harus ditindak secara hukum, bukan hanya melalui pembinaan.

“Kalau preman di Bekasi saja bisa ditahan karena meminta-minta, masa kepala desa tidak?” tegasnya.

Dedi menilai, permintaan THR oleh kepala desa merupakan bentuk gratifikasi yang tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika.

Ia juga menyinggung bahwa kepala desa seharusnya mengikuti instruksi gubernur, bukan malah mengabaikannya.

“Kesalahan ini tidak bisa diampuni hanya dengan permintaan maaf. Harus ada langkah hukum agar tidak terulang,” pungkasnya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi marah hingga samakan kepala desa yang meminta THR dengan sosok preman.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved