Sabtu, 11 April 2026

PENGGELAPAN MOTOR OJOL DI BATAM

Kapolresta Barelang Ungkap Modus Pelaku Gelapkan Motor Ojol, Begini Kronologisnya

Kapolresta Barelang ungkap kasus penggelapan motor ojol di Batam bermula saat korban terima orderan secara manual dari pelaku di SP Plaza Sagulung

|
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres
KONFERENSI PERS - Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin ungkap kasus penggelapan motor ojol di Lobi Mapolresta Barelang di Batam, Senin (7/4/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.idKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menggelar press conference kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor milik seorang ojol di Batam yang viral di media sosial beberapa hari lalu. 

Dengan menghadirkan pelaku, konfres yang digelar di Lobi Mapolresta Barelang, Senin (7/4/2025) juga menghadirkan korban. 

Kapolresta Barelang menjelaskan, kasus itu bermula pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 12.15 WIB. 

Seorang driver ojek online Parlindungan (36) menerima orderan secara manual dari seorang penumpang bernama Sadam. 

Baca juga: Ojol di Batam Senang Motornya Balik, Parlindungan Ungkap Kronologi Motornya Dilarikan OTK

Pelaku mengiming-imingi korban dengan bayaran sebesar Rp150.000, dengan rute dimulai dari SP Plaza menuju Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah di Tanjunguncang dan dilanjutkan ke Masjid Raya Batam Centre.

Namun, dalam perjalanan, pelaku meminta korban untuk singgah ke daerah Legenda Malaka dengan alasan ingin membeli makan. 

Di sebuah warung makan, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak membeli bakso di tempat lain. 

Setelah membawa sepeda motor tersebut, pelaku tidak kembali hingga korban melapor ke Polsek Batam Kota.

“Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan intensif," ujar Kapolresta. 

Hasilnya pada Senin, 7 April 2025 pukul 04.30 WIB, pelaku diamankan diamankan di Perumahan Cipta Land, Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam

Pelaku Sadam, pria 32 tahun yang berprofesi sebagai buruh, kini telah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, lengkap dengan BPKB dan STNK, serta rekaman CCTv.

Baca juga: Trik Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Batam, Pura-pura Pinjam Motor Lalu Dibawa Kabur

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara empat tahun dan denda maksimal Rp 900.000.

Kapolresta Barelang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Batam, khususnya para pengemudi ojek online, agar lebih berhati-hati dalam menerima orderan non-aplikasi atau manual, terutama dari orang yang tidak dikenal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan iming-iming bayaran besar dari pihak yang tidak dikenal. Apabila menemui situasi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegas Kapolresta. 

Sebelumnya, dalam dunia kriminal Sadam bukan pemain baru. Ia diketahui merupakan terjerat kasus serupa. Pada awal tahun 2018, ia pernah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang karena menggelapkan sepeda motor milik tetangganya sendiri. 

Setelah menjalani masa hukuman, Sadam bebas pada tahun 2019. Namun, kebebasan itu tak membuatnya jera. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved