KEUANGAN
16 Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal 2025, Hati-Hati Dengan Aplikasi Tidak Terdaftar di OJK
Ketahui ciri-ciri penawaran pinjaman online alias Pinjol ilegal atau legal di Indonesia. Pastikan untuk tetap berhati-hati saat melakukan pinjaman.
TRIBUNBATAM.id- Berikut 16 ciri-ciri Pinjol ilegal dan legal 2025.
Pinjaman online atau Pinjol sudah marak beredar di masyarakat.
Ada 2 jenis pinjaman online yang kini banyak beredar, ada Pinjol legal dan Pinjol ilegal.
Pinjol legal adalah layanan pinjaman uang yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol legal memiliki izin usaha dan regulasi yang jelas.
Sedangkan Pinjol ilegal adalah jenis pinjaman yang disediakan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan.
Sementara OJK sendiri adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga negara yang bertugas mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.
Baca juga: Begini Cara Blokir Spam Pinjol 2025, Bisa Pakai Aplikasi GetContact
OJK dibentuk pada 21 Juni 2011 berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
Pinjol Legal
Berikut ciri-ciri Pinjol legal seperti:
- Memiliki izin dan terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Penawaran pinjaman online legal hanya dilakukan melalui platform resmi, bukan melalui saluran komunikasi pribadi.
- Proses pengajuan pinjaman akan melalui seleksi yang ketat.
- Informasi mengenai bunga, biaya, dan denda pinjaman online legal dijelaskan secara transparan dan mudah dipahami.
- Peminjam yang tidak mampu menyelesaikan pembayaran pinjamannya dalam jangka waktu 90 hari akan dimasukkan ke dalam daftar hitam Fintech Data Center.
- Pinjaman online legal memiliki layanan pengaduan yang dapat dihubungi oleh nasabah jika mengalami permasalahan.
Baca juga: 15 Daftar Pinjaman Online Tanpa Agunan 2025 Beserta Sederet Bank KTA
- Identitas pengurus dan alamat kantornya dapat diverifikasi.
- Pinjol legal hanya membutuhkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam untuk verifikasi.
- Pihak penagih dari pinjaman online legal wajib memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
- Pastikan lembaga pinjol yang Anda pilih memiliki ciri-ciri di atas agar terhindar dari praktik pinjol ilegal yang meresahkan.
Pinjol Ilegal
- Pinjol ilegal tidak tedaftar dan diawasi oleh OJK.
- Pinjol ilegal kerap kali memberikan penawaran lewat SMS.
- Proses pemberian pinjaman ponjol ilegal biasanya sangat mudah.
- Bunga pinjaman tidak jelas dan aturan denda tidak dijelaskan di awal.
- Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan.
Baca juga: Cek KTP Dipakai Data Pinjol atau Tidak, Ini Cara Mengatasinya
- Selain itu, pinjol ilegal juga biasanya meminta akses seluruh data pribadi peminjam.
- Cara menagih berbasis teror dan intimidasi.
- Terakhir tidak segan menyebarkan data pribadi.
(TribunBatam.id)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Cara Praktis Beli Pulsa di BNI Mobile Minimal Rp 15 Ribu |
![]() |
---|
Ini Syarat Ambil KUR Mandiri dengan Pinjaman Rp 200 Juta dengan Waktu Cicilan 3 Tahun di Juli 2025 |
![]() |
---|
Segini Cicilan KUR BRI Pinjaman Rp 200 Juta hingga Rp 300 Juta dengan Tenor 60 Bulan di Juli 2025 |
![]() |
---|
Cara Hapus Riwayat Transfer Livin by Mandiri Tanpa Harus Datang ke ATM dan Kantor |
![]() |
---|
Cara Transfer m-Banking BCA ke GoPay dan DANA, Segini Potongan Biaya Adminnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.