PINJAMAN ONLINE

Cek KTP Dipakai Data Pinjol atau Tidak, Ini Cara Mengatasinya

Ketahui cara cek KTP Anda apakah digunakan untuk data pinjaman online atau tidak di aplikais pinjol ilegal. Berikut langkah-langkahnya.

YouTube Kompas Tv
DATA PINJOL ILEGAL - Ilustrasi ganti alamat KTP dari YouTube Kompas Tv, Sabtu (5/4/2025). Berikut cek KTP dipakai pinjol atau tidak. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cek KTP digunakan pinjol atau tidak. 

Banyak kekhawatiran masyarakat terkait penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online

Bahkan tak jarang banyak keluhan yang masuk karena data diri digunakand untuk pinjaman online ilegal.

Untuk mengecek apakah KTP digunakan untuk pinjol ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab, bisa melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

SLIK memuat riwayat pinjaman.

Cara mengecek KTP dipakai untuk pinjol ilegal sebagai berikut:

  • Secara online: Buka situs idebku.ojk.go.id.
  • Bisa juga dengan mengunduh atau download aplikasi iDebku OJK

Baca juga: Cek Pinjol Resmi atau Tidak Via WhatsApps OJK 2025, Hati-Hati Jika Pinjaman Online Ilegal

  • Pilih “Pendaftaran” pada halaman utama  Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas
  • Jika sudah memastikan semua sesuai, klik “Selanjutnya” untuk mengisi formulir SLIK OJK
  • Unggah beberapa dokumen pendukung yang diminta seperti KTP dan foto diri alias selfie
  • Klik “Ajukan Permohonan”
  • Setelah berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
  • Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
  • OJK akan memproses status permohonan melalui email, dengan paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan

Cara mengecek KTP dipakai untuk pinjol ilegal secara offline:

1. Datangi kantor OJK setempat dengan membawa dokumen persyaratan permohonan, yaitu:  

2. Syarat untuk perseorangan:

Baca juga: 15 Daftar Pinjaman Online Tanpa Agunan 2025 Beserta Sederet Bank KTA

  • Fotokopi KTP atau Paspor untuk WNA  

3. Syarat untuk yang telah meninggal: 

  • Fotokopi identitas diri asli berupa KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris

4. Syarat untuk badan usaha:

  • Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus asli badan usaha berupa NPWP, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir OJK melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung 

5. Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang telah didaftarkan.

(TribunBatam.id)

Baca berita TribunBatam.id lainya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved