Cemburu Istrinya Diajak Ngobrol saat Pesta Miras, Kakak Tikam Adik Sendiri di Bitung

Saat sedang berkumpul di sebuah pesta minuman keras, seorang pelajar berusia 15 tahun bernama Renaldy Rahman, ditikam oleh kakaknya sendiri.

Editor: agus tri
TribunManado.co.id/Humas Polres Bitung
KAKAK TIKAM ADIK - Potret AK, pelaku penikaman terhadap Renaldy Rahman, saat ditangkap polisi, (Minggu (6/4/2025). Remaja 15 tahun di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), jadi korban penikaman oleh residivis pada Sabtu (5/4/2025). Motifnya diduga karena cemburu. 

TRIBUNBATAM.id – Pada Sabtu, 5 Agustus 2023, sebuah kasus penikaman terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Saat sedang berkumpul di sebuah pesta minuman keras, seorang pelajar berusia 15 tahun bernama Renaldy Rahman, ditikam oleh kakaknya sendiri.

Di Kelurahan Manembonembo, Kecamatan Matuari, peristiwa tersebut terjadi.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas Iptu Natip Anggai, mengkonfirmasi bahwa korban merupakan anak di bawah umur.

"Benar, korban merupakan anak di bawah umur," ungkapnya saat dihubungi pada Senin, 7 Agustus 2023.

Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung bergerak cepat setelah menerima laporan terkait penikaman ini.

Pelaku, yang berinisial AK alias Anwar (21 tahun), berhasil ditangkap pada Minggu, 6 Agustus 2023, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

"Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," jelas Iptu Natip.

Pelaku menikam korban menggunakan pisau berbahan besi putih dengan gagang aluminium.

"Barang bukti sudah kami amankan," tambahnya.

Motif Penikaman

Motif penikaman ini diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu.

Sebelum kejadian, pelaku sedang duduk bersama istrinya dan beberapa teman sambil mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus.

Saat melihat korban berbincang dengan istrinya, pelaku yang dalam keadaan mabuk langsung menikam korban.

Korban sempat menangkis tetapi terjatuh, dan saat itulah pelaku menikam paha kiri korban satu kali.

Beruntung, temannya berhasil menahan pelaku sehingga korban bisa melarikan diri.

Keluarga korban merasa keberatan dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung.

Dalam penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa pelaku adalah seorang residivis.

"Pelaku sebelumnya pernah ditahan di Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2022 untuk kasus serupa," ungkap Kasi Humas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C.

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Motif Pelaku Tikam Anak Dibawah Umur di Bitung Sulut, Ternyata Karena Cemburu

 

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved