Peras dan Ancam Kekasih Gelapnya, Pria di Lingga Ditangkap Polisi, Kini Ditahan Jaksa
Kejari Lingga terima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan pemerasan dan pengancaman. Pelaku JH peras dan ancam kekasih gelapnya N
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), tengah menangani kasus perkara tindak pidana umum dugaan pemerasan atau pengancaman.
Kejari Lingga menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II, perkara tindak pidana umum dari Polres Lingga, berinisial JH, seorang pria, dengan nomor Register perkara PDM-08/DBS/Eoh.2/04/2025, Kamis (10/4/2025).
Adapun JH diduga melanggar Pasal 45 ayat (8) Jo Pasal 27 B ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dan atau Pengancaman.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos, mengatakan tersangka saat ini jadi tahanan kejaksaan. Dia ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep.
Baca juga: Kompolnas Dorong Proses Pidana di Kasus Oknum Polisi Polda Kepri Peras Pelaku Narkoba
Dhonny menerangkan, JH diduga melakukan pengancaman dan pemaksaan terhadap korban N, seorang wanita. N diminta bertemu dengan JH.
"Jika tidak mau, maka korban N harus menyerahkan sejumlah uang kepada JH," kata Dhonny saat dikonfirmasi Tribunbatam.id.
Ia menyebutkan, modusnya JH memiliki hubungan gelap dengan korban N.
"Yang mana JH mengancam akan menyebarkan informasi tersebut melalui pesan singkat WhatsApp," imbuh Dhonny.
Karena N merasa terancam dan takut, maka ia terpaksa memenuhi permintaan JH.
Setelahnya korban N merasa tidak tahan lagi dengan permintaan JH. Ia melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dalam hal ini Polres Lingga.
"Penanganan saat ini sudah diserahterimakan dari Polres Lingga ke Kejari Lingga, untuk dilimpahkan ke Pengadilan," tambahnya.
Baca juga: Oknum Polisi Peras Muda-mudi di Semarang, Korban Terseret Mobil saat Minta Tolong
Dhonny menambahkan, korban dan pelaku merupakan warga yang berada di wilayah Dabo Singkep.
(Tribunbatam.id/Febriyuanda)
| 12 Jemaah Haji dari Singkep Dilepas Sebelum Bergabung dengan CJH Lingga di Daik |
|
|---|
| Desa Resun di Lingga Disurvei Tim Pusat, Program Air Bersih Pamsimas Diharapkan segera Terwujud |
|
|---|
| Babinsa dan Warga Desa Limbung di Lingga Gotong Royong Percantik Gerbang Masjid |
|
|---|
| Patroli Malam Diperketat, Polisi Cegah Balap Liar di Sejumlah Titik Rawan Lingga |
|
|---|
| Jumlah CJH Lingga 2026 Menurun, 29 Orang Jemaah Bertolak ke Batam Senin 20 April: Berikut Daftarnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kejari-Lingga-terima-kasus-pemerasan-dari-Polres-Lingga.jpg)