OKNUM POLISI VIRAL
Kompolnas Dorong Proses Pidana di Kasus Oknum Polisi Polda Kepri Peras Pelaku Narkoba
Kompolnas dorong Bid Propam Polda Kepri tindak tegas kasus oknum polisi peras pelaku narkoba dengan memproses kasus pidananya setelah kode etik
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus yang menyeret sembilan personel Polda Kepri dan berujung PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) hingga demosi menambah catatan buruk kinerja kepolisian di lingkungan Polda Kepri.
Keterlibatan sembilan personel Ditresnarkoba Polda Kepri dalam praktik pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba yang diamankan mendapat atensi dari Kompolnas RI.
Komisioner Kompolnas RI, Supardi Hamid menegaskan, kasus ini sudah dalam pengawasan Kompolnas.
"Kompolnas selalu memberikan atensi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri, termasuk kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri," ujar Supardi, Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Oknum Polisi Polda Kepri Kena Pecat, CP Punya Cacatan Buruk Penyalahgunaan Kewenangan
Ia mengatakan, Kompolnas terus mendorong kasus ini untuk ditindak tegas oleh Bid Propam Polda Kepri.
Menyikapi putusan KKEP di sidang etik yang dilakukan Polda Kepri, Kompolnas mendukung sepenuhnya putusan dijatuhkan secara proporsional kepada semua yang terlibat.
"Putusan PTDH dan demosi yang dijatuhkan sesuai kadar kesalahan anggota yang terlibat mencerminkan komitmen kuat Polri, khususnya Polda Kepri untuk tidak mentolerir perilaku anggota yang melukai rasa keadilan," ujarnya.
Ia menegaskan, Kompolnas akan terus mencermati kasus ini dan mendorong agar dilakukan proses pidana terhadap tindakan para pelanggar yang terindikasi, bahkan terbukti ada unsur pidananya.
"Jika terbukti kita mendorong proses pidananya," tegasnya.
Tindakan keras dan tegas, lanjut dia, diperlukan agar menjadi pembelajaran bagi anggota yang lain.
"Kita berharap ada efek jera yang dapat mencegah perilaku menyimpang lainnnya," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menindak tegas sembilan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri yang terbukti melakukan pelanggaran etik.
Dua di antaranya perwira, termasuk mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol CP, dijatuhi sanksi PTDH, sedangkan tujuh bintara lainnya diberi sanksi demosi.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, beberapa waktu lalu dalam keterangannya menyampaikan, tindakan tegas ini telah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Keputusan ini diambil dalam sidang kode etik yang digelar pada Jumat lalu. Sembilan personel telah menjalani sidang etik dan diberikan sanksi. Ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Kepri kepada setiap personel yang melakukan pelanggaran akan diproses cepat dan akuntabel,” ujar Pandra.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.