BERITA PENCABULAN
Pengakuan Korban yang Dicabuli Oleh Dokter Dibeberkan Polisi, Dilakukan Diruangan Kosong
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan modus yang digunakan tersangka terhadap dua korban berusia 21 tahun dan 31 tahun sama s
TRIBUNBATAM.id - Polisi membeberkan hasil pemeriksaan dua korban yang dicabuli oleh Dokter Anestesi.
Kejadian pencabulan tersebut kini berbuntut panjang, pasalnya korban ternyata lebih dari satu orang.
Korban pencabulan dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, bertambah dua orang.
Total ada tiga pasien yang mengaku dicabuli mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Priguna Anugerah (31).
Dua korban yang baru melapor ke RSHS Bandung menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan modus yang digunakan tersangka terhadap dua korban berusia 21 tahun dan 31 tahun sama seperti korban yang pertama melapor.
"Benar bahwa ada dua korban ini ternyata telah menerima perlakuan yang sama dari tersangka dengan modus sama."
"Kejadiannya terjadi pada 10 Maret 2025 dan 16 Maret 2025 atau dengan kata lain sebelum kejadian yang menimpa FH (21)," tuturnya, Jumat (11/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Tersangka mengajak para korban melakukan analisa anastesi dan uji alergi terhadap obat bius.
Ruangan yang digunakan untuk mencabuli para korban juga sama yakni Gedung MCHC lantai 7.
"Tapi, untuk yang dua korban tambahan ini merupakan pasien RSHS," imbuhnya.
Ia menerangkan ruangan tersebut belum digunakan untuk praktik sehingga pihak rumah sakit kecolongan.
Disinggung terkait upaya damai yang dilakukan tersangka ke korban berinisial FH.
Kombes Surawan membantah dan menegaskan korban tak pernah mencabut laporan.
"Jadi, enggak ada cabut laporan korban yang kami proses hukumnya. Begitu juga dengan informasi upaya damai, itu enggak ada, sebab ini adalah perbuatan berulang," tegasnya.
Tersangka Ajukan Permintaan Damai
Upaya damai dilakukan sebelum Priguna Anugerah ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Minggu (23/3/2025).
Hal tersebut diungkap kuasa hukumnya, Ferdy Rizky setelah penetapan tersangka.
Menurut Ferdy, kliennya telah meminta maaf ke keluarga korban terkait kasus rudapaksa yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.
Pihak korban juga telah mencabut laporan, namun proses penyelidikan tetap dilanjutkan.
"Kami tadinya ingin juga mengundang dari pihak korban (keluarganya) untuk hadir. Tapi, tak bisa hadir."
"Mungkin nanti akan kami hubungi dan para wartawan bisa bertanya langsung dengan pihak keluarga korban," ungkapnya.
Ia berjanji akan kooperatif mengawal kasus ini hingga putusan dari pengadilan.
"Kami ingin menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus tersangka."
"Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," sambungnya.
Ferdy menambahkan tersangka akan bertanggung jawab atas tindakannya dan siap menerima segala konsekuensi hukum.
"Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," sambungnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Bantah Keluarga Korban Dokter PPDS Cabul di RSHS Cabut Laporan, Kuasa Hukum Priguna Bohong?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.