Rabu, 22 April 2026

BEGAL DITANGKAP

3 Pelaku Begal Tidak Tahu Korbannya Anggota Polri, Briptu AA Dibacok Celurit di Bekasi

Peran tiga begal yang beraksi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Editor: Khistian Tauqid
dok. Polres Metro Bekasi
BEGAL POLISI - Polres Metro Bekasi mengungkap tiga pelaku begal anggota polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (14/4/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan komplotan begal yang beraksi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Para komplotan begal tersebut adalah DE (25), AR (22) dan SD (19) yang sering meresahkan warga sekitar.

Parahnya lagi ketiga pelaku begal pernah membacok anggota polisi yang sedang tidak mengenakan seragam.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan peran ketiga begal yang berhasil ditangkap.

Mulai dari DE merupakan eksekutor sekaligus yang membacok korban.

Sedangkan, AR berperan sebagai joki dan yang menjual sepeda motor milik korban.

Lalu SD berperan sebagai penadah atau yang membeli motor milik korban dari pelaku sebesar Rp3,8 juta.

"Tersangka DE ternyata seorang residivis kasus serupa dan ditahan di Lapas selama tiga tahun penjara," kata Mustofa saat konferensi pers, dilansir Tribun Bekasi, Senin (14/4/2025).

Selain itu, Kombes Pol Mustofa juga membeberkan pengakuan tersangka yang sering beraksi di tiga lokasi di Kabupaten Bekasi.

Aksinya terhadap anggota polisi itu berada di lokasi yang ketiga.

Saat beraksi, pelaku terbilang sadis lantaran selalu dibekali senjata tajam berupa celurit.

"Pelaku juga mengaku tak tahu bahwa yang dibegalnya itu ternyata anggota Polri yang baru saja pulang piket saat mudik Lebaran," ucap Mustofa.

Baca juga: Begal Bacok Polisi di Bekasi Ditangkap, Sudah 3 Kali Beraksi

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan, yaitu STNK, BPKB, jaket, celana PDL warna hitam kondisi kotor, tas ransel warna hitam dalam kondisi sobek, CCTV, Visum Et Repertum.

Kemudian, satu unit kendaran motor honda Scoppy warna hitam-coklat milik korban dan senjata tajam jenis celurit milik tersangka AR yang digunakan membacok korban.

Atas perbuatannya, tersangka DE dan AR dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved