Sembilan WNA di Anambas Kepri Kantongi Izin Tinggal Sementara, Statusnya Pekerja

Disdukcapil Anambas mencatat ada 9 WNA yang memiliki izin tinggal sementara karena statusnya sebagai pekerja

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
IZIN TINGGAL TERBATAS - Sekretaris Disdukcapil Anambas Firmansyah menyebutkan, sedikitnya ada sembilan warga negara asing yang mengantongi izin tinggal terbatas di Anambas, Kamis (17/4/2025) 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) terpantau memiliki izin tinggal terbatas di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Para WNA yang mendapat izin tinggal terbatas ini terungkap berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Anambas.

Sekretaris Disdukcapil Anambas Firmansyah menyebutkan, sedikitnya ada sembilan WNA yang mengantongi izin tinggal terbatas di Anambas.

Mereka mempunyai Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) sementara yang diterbitkan oleh Disdukcapil sebagai tanda data kependudukan wilayah.

Baca juga: Didukcapil Anambas Buka Layanan e-KTP Orang Asing, Apa Bedanya dengan e-KTP WNI?

"Untuk di Anambas ada sembilan WNA. Mereka sudah terdata memiliki SKTT," ucapnya, Kamis (17/4/2025).

Ia menjelaskan, keberadaan orang asing yang mendapat izin tinggal terbatas ini dalam hal status bekerja di sejumlah wilayah di Anambas.

Mereka ada yang bekerja di Pulau Bawah Ressort dan Perusahaan Migas.

"Tapi sekarang jumlah mereka sudah mulai berkurang sejak dua tahun terakhir," ungkap Firmansyah.

Ia merinci, tahun 2023 tercatat ada sebanyak 14 WNA yang memiliki izin tempat tinggal sementara.

Hingga tahun 2024 sampai tahun 2025 berkurang dan tersisa menjadi 9 orang.

"Penyebab berkurangnya karena sudah ada yang pindah dan ada juga yang menikah dengan orang tempatan," tuturnya.

Kendati begitu, lanjut Firmansyah, hingga tahun 2025 ini untuk sembilan orang asing yang memiliki izin tinggal sementara belum melakukan perpanjangan masa waktu izin tinggal.

"Sampai bulan ini belum ada yang lapor izin, mungkin karena belum tenggang waktunya. Tapi yang aktif izin lapor itu dari Pulau Bawah Ressort," tuturnya.

Baca juga: Imigrasi Tarempa Awasi Pergerakan Orang Asing Pakai Yacht di Anambas

Perlu diketahui, SKTT adalah dokumen kependudukan bagi penduduk asing yang memiliki izin tinggal terbatas.

Mereka wajib melaporkan kedatangannya di daerah kepada Disdukcapil untuk mendapatkannya.

Persyaratan pembuatan SKTT, yakni fotokopi kartu izin tinggal sementara atau tetap (Kitas/Kitap) yang dikeluarkan oleh Imigrasi, fotokopi paspor dan fotokopi VISA.

Setelah memiliki dokumen izin tinggal sementara, warga negara asing ini wajib membuat perpanjangan apabila masa berlaku yang sesuai Kitas telah berakhir. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved