ISU RIDWAN KAMIL SELINGKUH

Ridwan Kamil Tuding Lisa Mariana Manipulasi Bukti Chat soal Selingkuhan, Terancam 12 Tahun Penjara

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heri Bertus menyebut Lisa Mariana telah melakukan pengerusakan bukti diduga chat di antara keduanya.

Editor: Khistian Tauqid
Istimewa/ Dok. Tim kuasa hukum Ridwan Kamil
LAPOR POLISI - Ridwan Kamil (jaket biru gelap) bersama kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar saat membuat laporan ke Bareskrim Polri. Kabar perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan selebgram Lisa Mariana memasuki babak baru. 

TRIBUNBATAM.id - Kabar perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan selebgram Lisa Mariana memasuki babak baru.

Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana yang sudah berkoar-koar mengaku menjadi selingkuhan sang mantan gubernur hingga memiliki anak.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heri Bertus menyebut Lisa Mariana telah melakukan pengerusakan bukti diduga chat di antara keduanya.

Pihak Ridwan Kamil lantas menuding Lisa Mariana sengaja melakukan perubahan pada informasi elektronik untuk tujuan tertentu.

Hal tersebut diungkapkan Heri Bertus melalui konferensi pers setelah Ridwan Kamil melapor ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 lalu.

"Dalam hal ini kami dengan Bapak Ridwan Kamil telah membuat laporan polisi dan pengaduan ke Mabes Polri yaitu adanya Pasal 35 Undang-undang ITE Pasal 35."

"Ini mengatur kepada setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum, melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik itu dianggap seolah-olah data yang otentik," ucap Heri, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (10/4/2025).

Lisa Mariana terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara karena pelanggaran tersebut.

"Pasal ini diatur kemudian juncto dengan Pasal 51 ayat 16 UU ITE di mana ancaman hukumannya sampai 12 tahun dengan denda paling banyak 12 miliar rupiah," imbuh Heri.

Menimpali Heri, kuasa hukum Ridwan Kamil lainnya, Muslim Jaya Butarbutar turut mengurai kesediaan kliennya melakukan tes DNA.

Dikatakan Muslim, pihak Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA dengan perintah pengadilan maupun tanpa perintah.

"Bukan sekadar tuntutan sepihak melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyidikan permintaan penyidik, klien kami siap mengikuti prosedur hukum yang sah untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum dalam kasus ini," terang Muslim.

SKANDAL RIDWAN KAMIL - Potret Lisa Mariana (kiri) menggelar konferensi pers terkait hubungannya dengan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (11/4/2025). Potret Ridwan Kamil (kanan) ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).
Lisa hanya menuntut agar Ridwan Kamil menafkahi anaknya saja dan tidak perlu untuk diakui oleh eks Gubernur Jawa Barat. Hal ini disampaikan kuasa hukum Lisa, Marcus Nababan, Sabtu (12/4/2025).
SKANDAL RIDWAN KAMIL - Potret Lisa Mariana (kiri) menggelar konferensi pers terkait hubungannya dengan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (11/4/2025). Potret Ridwan Kamil (kanan) ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). Lisa hanya menuntut agar Ridwan Kamil menafkahi anaknya saja dan tidak perlu untuk diakui oleh eks Gubernur Jawa Barat. Hal ini disampaikan kuasa hukum Lisa, Marcus Nababan, Sabtu (12/4/2025). (Wartakota/Valentino dan KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Baca juga: Lihat Foto Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, Eks Gubernur Jabar Tampil Beda

Tak hanya itu, jika kedua belah pihak menyepakati untuk adanya tes tanpa perintah pengadilan, Ridwan Kamil pun siap.

"Namun demikian, jika kedua belah pihak Pak Ridwan Kamil dan LM meminta atau menjalankan tes DNA sepakat tanpa perintah pengadilan, saya tegaskan, kalau sepakat tanpa perintah pengadilan maka Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA kapan pun dibutuhkan," tegasnya.

Tetapi, pihaknya menyampaikan sejumlah syarat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved