Anggota KPU Nias Barat Ngamar bareng Selingkuhan, Tak Berkutik Digerebek Istri
Istri sah menggerebek Anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Nias Barat Firman Iman Daeli yang berduaan dengan selingkuhan di sebuah kamar indekos.
TRIBUNBATAM.id - Istri sah menggerebek Anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Nias Barat Firman Iman Daeli yang berduaan dengan selingkuhan di sebuah kamar indekos.
Ketika digerebek, Firman Iman Daeli sedang bersama wanita berinisial KR (34).
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nias menetapkan status tersangka terhadap Firman Iman Daeli.
Penetapan tersangka dilakukan sejak Rabu (23/4/2025) sore.
Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea menjelaskan, selain Firman selingkuhannya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dipersangkakan Pasal 284 tentang perzinaan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, sore tadi kami menetapkan tersangka terhadap keduanya,"kata Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea, Rabu (23/4/2025).
Pengakuan anggota KPU Nias Barat kepada Polisi, ia sudah lebih dari setahun menjalin hubungan asmara dengan selingkuhannya.
Bahkan keduanya sudah berulang kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Namun demikian, Firman Iman Daeli dan selingkuhannya tidak ditahan karena ancaman hukumannya maksimal 9 bulan.
Mereka dikenakan wajib lapor ke kantor Polisi sampai proses berkas perkara rampung.
"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya 9 bulan. Wajib lapor saja. Mereka menjalin hubungan lebih dari setahun."
Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Nias Barat bernama Firman Iman Daeli (38) digerebek istri sahnya di dalam sebuah kamar indekos dengan seorang wanita.
Ketika digerebek, anggota KPU aktif tersebut sedang berduaan di dalam kamar kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli.
Kasi Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea, menjelaskan penggerebekan berlangsung pada Selasa (22/4/2024) sekira pukul 10:30 WIB.
Saat penggerebekan personel Polisi turut mendampingi karena sebelumnya mereka mendapat laporan melalui call center 110, dugaan perselingkuhan.
Berdasarkan keterangan istri sah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Nias Barat bernama Firman Iman Daeli, selama ini ia curiga kalau suaminya berselingkuh dengan perempuan lain berinisial KR (34).
"Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya," kata Kasi Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea, Rabu (23/4/2025).
Setelah digerebek, Firman dan selingkuhannya dibawa ke Polres Nias guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan istri sah Firman langsung membuat laporan resmi ke Polres Nias, dugaan perzinaan.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Digerebek Istri Sah saat Ngamar bareng Selingkuhan, Anggota KPU di Nias Barat Ditetapkan Tersangka
TKD 2026 Anjlok, Dana Transfer ke Daerah Provinsi Sumatera Barat Bisa Turun Rp 849 Miliar |
![]() |
---|
Aksi Heroik Bidan di Pasaman Renang Seberangi Sungai Demi Obati Pasien, Tak Gentar meski Arus Deras |
![]() |
---|
Realisasi Dana Transfer ke Daerah Sumatera Barat Juli 2025 Rp 1,7 Triliun, DAU Terbesar |
![]() |
---|
Proyeksi Dana Desa 2026 Dipangkas, 55 Desa di Indragiri Hilir Terima Rp 1 Miliar Lebih di 2025 |
![]() |
---|
Proyeksi Dana Desa 2026 Dipangkas, 17 Desa di Solok Selatan Terima Rp 1 Miliar Lebih di 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.