Disnakertrans Kepri
Kata Disnakertrans Kepri Soal Penahanan Ijazah Karyawan Mr Blitz di Tanjungpinang
Disnakertrans Kepri sebut, penahanan ijazah karyawan yang bekerja di Mr Blitz Tanjungpinang merupakan kesepakatan saat calon karyawan melamar kerja
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengatakan, penahanan ijazah karyawan yang bekerja di Mr Blitz Tanjungpinang sudah menjadi kesepakatan.
Kesepakatan itu antara pihak manajeman dengan calon karyawan saat melamar kerja.
“Iya itu sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak. Antara pekerja dan pemberi kerja,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kepri, Said Muhammad Idris, Rabu (23/4/2025).
Hal itu disampaikannya, dari hasil telusur ke Mr Blitz.
Baca juga: Warga Tanjungpinang Laporkan Manajemen Mr Blitz ke Polisi Buntut Ijazah Hilang
Ia pun menyampaikan, saat turun, fokus memberikan pembinaan terhadap waktu kerja, pengupahan, hingga jaminan sosial karyawan.
“Untuk gajinya di Mr.Blitz sudah UMK,” ujarnya.
Disampaikannya, saat ini juga sedang berproses peraturan perusahaan yang nantinya menjadi acuan usaha tersebut.
“Peraturan perusahaan itu menunggu pengesahan dari Disnaker kota. Nanti kalau sudah disahkan, itulah menjadi acuannya,”ucapnya.
Sebelumnya, viral ijazah eks karyawan Mr Blitz dikabarkan hilang.
Kuasa hukum Mr Blitz Tanjungpinang, Rio F Napitupulu dengan tegas membantah, bahwa kliennya menghilangkan ijazah mantan atau eks karyawannya.
“Klien kami tegas sampaikan bahwa berita yang telah muncul tidak seperti itu. Maka tegas disampaikan, tidak ada hilangkan ijazah eks karyawan,” ucapnya, Minggu (16/3/2025).
Baca juga: Mr Blitz Tanjungpinang Buka Suara, Bantah Hilangkan Ijazah eks Karyawan, Pilih Lapor Polisi
Ia mengatakan, untuk mengungkap hilangnya ijazah tersebut, manajemen Mr Blitz telah membuat laporan ke pihak kepolisian.
“Kami sebagai kuasa hukum telah melaporkan kepada pihak berwajib. Agar ini bisa ditelusuri, dan diungkap sebenarnya,” ucapnya.
Pada Senin (21/4/2025) lalu, polemik ijazah eks karyawan Mr Blitz bernama Khoirul Anam pun berbuntut laporan.
Pihaknya, didampingi kuasa hukumnya Maskur Tilawahyu serta pamannya melaporkan manajemen Mr Blitz atas penahanan ijazah. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.