Terancam Sanksi Berat, Ini Sosok Aipda MD, Polisi Viral Lakukan Pungli ke Pemotor di Sumedang

Viral lakukan pungli ke pemotor di Sumedang, Jawa Barat, berikut sosok Aipda MD.

|
Editor: agus tri
Kolase: TribunJabar.id/Istimewa
POLISI PUNGLI - Video viral polisi menerima pungli saat razia di Cadas Pangeran Sumedang. Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya membenarkan video viral tersebut, Rabu (23/4/2025) dan (Kanan) Aipda MD, seorang Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang diganjar sanksi penempatan khusus (patsus) akibat tindakannya melakukan prakrik pungutan liar. 

TRIBUNBATAM.id - Viral lakukan pungli ke pemotor di Sumedang, Jawa Barat, berikut sosok Aipda MD.

Aipda MD merupakan anggota Anggota Satuan Lalu Lintas Polsek Cimalaka, Polres Sumedang, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com.

Adalah Ajun Inspektur Polisi Dua alias Aipda, pangkat terakhirnya .

Aipda berada di bawah pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), dan di atas pangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) dalam struktur kepangkatan Polri.

Tanda pangkat Aipda adalah satu buah balok perak bergelombang.

Sedangkan akibat aksi pungli ke pemotor, Aipda MD terancam dijatuhi sanksi berat.

VIRAL POLISI PUNGLI - Video viral polisi menerima pungli saat razia di Cadas Pangeran Sumedang. Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya membenarkan video viral tersebut, Rabu (23/4/2025).
VIRAL POLISI PUNGLI - Video viral polisi menerima pungli saat razia di Cadas Pangeran Sumedang. Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya membenarkan video viral tersebut, Rabu (23/4/2025). (TribunJabar.id/Tiktok @moch.khairi.athar)

Video pungli viral

Video aksi Aipda MD melakukan pungli kepada pengendara motor, viral lewat media sosial sejak Senin (21/4/2025) kemarin.

Pada awal rekaman terlihat Aipda MD menghentikan pria pengendara motor yang berboncengan dengan seorang perempuan

Lokasinya di Jalan Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, pada Minggu (20/4/2025) pagi, lalu.

Aipda MD tampak mengobrol dengan pengendara motor tersebut.

Tidak lama kemudian, si perempuan tampak mengeluarkan uang dari dalam tasnya.

Ia menyerahkan ke si pria lalu memasukan ke dalam buku tilang yang dibawa oleh Aipda MD.

Usai memberikan uang sebesar Rp100 ribu, Aipda MD melepaskan pengendara motor tersebut.

Hingga Kamis (24/4/2025), video aksi pungli sudah ditonton lebih dari ratusan ribu kali.

Warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.

Termasuk menyoroti sikap profesional anggota kepolisian.

Untuk keperluan pribadi

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya membenarkan aksi polisi viral itu.

Aipda MD mengakui menerima uang Rp100 ribu dari pengendara motor.

"Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia, dikutip dari TribunJabar.id.

Awang melanjutkan, kejadian bermula saat Aipda MD menilang pemotor dalam video.

Belakangan terungkap, si pemotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Pengendara memohon kepada MD agar tidak dilakukan penilangan."

"Permohonan tersebut ditanggapi oleh MD dengan menerima uang pelanggar dan tidak melanjutkan proses tilang resmi," ucapnya. 

Terancam sanksi berat

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono menyebut, pihaknya sudah menahan Aipda MD selama 30 hari ke depan.

Yang bersangkutan sedang dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksi pungli. 

Sementara, Aipda MD dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 10 ayat 1 huruf d, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap integritas sebagai anggota Polri.

"Terhadap yang bersangkutan, saat ini dilaksanakan penempatan khusus (di sel) dan dilaksanakan proses pemeriksaan dari propam Polres Sumedang," urai dia, dikutip dari TribunJabar.id.

AKBP Joko melanjutkan, Aipda MD disanksi secara etik dan administratif dengan kategori berat.

Untuk sanksi etik, Aipda MD diwajibkan menyampaikan permohonan tertulis kepada atasannya.

Selain itu, selama sebulan penuh, ia menjalani bimbingan rohani, mental, dan pengetahuan profesi.

Sedangkan untuk sanksi administratif berupa demosi dengan durasi paling singkat 1 tahun hingga maksimal 3 tahun.

Ada juga peluang Aipda MD dipecat atau Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat perbuatannya.

"Sanksi itu, kami harapkan dapat menimbulkan efek jera tidak hanya bagi yang bersangkutan tapi bagi seluruh personel di Polres Sumedang."

"Karena, setiap pelanggaran, sekecil apapun, akan ditindak tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri," tambah Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, dikutip dari Kompas.com.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Aipda MD, Polisi Viral Lakukan Pungli ke Pemotor di Sumedang, Kini Terancam Sanksi Berat, .

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved