KEJADIAN DI JAWA BARAT

6 Fakta Jasad Wanita 23 Tahun Ditemukan Membusuk di Kamas Kos Pacarnya di Ciamis, Jawa Barat

6 Fakta Jasad Wanita 23 Tahun Ditemukan Membusuk di Kamas Kos Pacarnya di Ciamis, Jawa Barat, pelaku ditangkap sehari setelah penemuan mayat

Editor: Mairi Nandarson
kolase tribunbatam.id foto tribunjabar.id
PENEMUAN MAYAT - Kasus penemuan mayat dalam kamas kos di Ciamis Jawa Barat, Kamis (17/4/2025) ternyata korban pembunuhan oleh kekasihnya. 

Kemudian petugas kepolisian datang ke tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 20.00 WIB malam, setelah mendapat laporan warga sekitar yang mencium bau menyengat dari salah satu kamar kos.

Setelah pintu dibuka paksa, warga menemukan mayat perempuan dalam kondisi terbungkus plastik, bersimbah darah, dan mulai membusuk.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono seperti yang dikutip dari TribunJabar.id, jasad WML ditemukan dalam kondisi sudah membengkak dan terdapat dugaan lilitan lakban di tubuh korban.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi terbungkus selimut dan plastik, sementara bagian wajah terlilit lakban bening. 

Baca juga: Mencekam Penemuan Mayat Bocah 4 Tahun Dalam Kondisi Terbakar di Tangerang, Diduga Korban Pembunuhan

Jasad wanita tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banjar, Jabar, untuk dilakukan autopsi.

Dari hasil autopsi, ditemukan berbagai luka serius pada tubuh korban, mulai dari luka memar di wajah, kepala, dan leher, hingga luka terbuka akibat tusukan.

2. Pelaku Ditangkap

Setelah penemuan mayat itu, polisi kemudian melakukan olah TKP dan memerika sejumlah saksi.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi itu, polisi dari Satreskrim Polres kemudian mengamankan Eli Kasim kekasih korban.

Pelaku diamankan tim Satreskrim Polres Ciamis pada Jumat (18/4/2025), sehari setelah penemuan mayat. 

Saat diamankan, pelaku sempat berusaha mengelak, tetapi akhirnya Eli Kasim mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. 

Baca juga: Cuma Gegara Kata-kata Berujung Maut, Pelaku Bunuh dan Buang Mayat Rekan Kerja di Selokan Batuceper

Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Ciamis dan akan menjalani proses hukum. Kami juga terus mendalami motif lain yang mungkin terkait dengan hubungan pribadi antara pelaku dan korban," papar Akmal.

3.  Motif Pelaku Bunuh Korban Karena Sakit Hati

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved