BOCAH DIBAKAR

Tampang Pelaku Pembakaran Bocah 4 Tahun di Tangerang, Sering Ajak Korban Menginap

tampang pelaku HB (38) yang tega menghabisi nyawa bocah empat tahun di dalam kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Editor: Khistian Tauqid
Istimewa
TAMPANG PELAKU - Berikut ini adalah tampang pelaku HB (38) yang tega menghabisi nyawa bocah empat tahun di dalam kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah tampang pelaku HB (38) yang tega menghabisi nyawa bocah empat tahun di dalam kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

HB merupakan sekuriti bandara yang memiliki hubungan khusus dengan ibu korban.

Kejadian teagis pembakaran bocah empat tahun berinisial MA itu bermula pada Sabtu (26/4/2025) pukul 22.00 WIB.

Ibu korban awalnya membawa tiga anaknya, satu di antaranya adalah MA.

Karena sudah sering, pelaku langsung mengajak korban untuk menginap di kontrakan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, membeberkan pengakuan dari HB.

"Sekira pukul 23.00 tersangka tidur bersama korban di kontrakan tersangka," ucap Wira.

Keesokan harinya, Minggu (27/4/2025) pukul 02.15, korban terbangun dan menangis meminta dibuatkan susu.

"Karena kesal, tersangka memukul bagian belakang kepala korban dengan tangan kosong sebanyak 3 kali," katanya.

KASUS PEMBAKARAN BOCAH - Tersangka HB (38) sempat mencelupkan kepala korban ke air bak sebelum membakar bocah empat tahun inisial MA. Hal itu terungkap saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
KASUS PEMBAKARAN BOCAH - Tersangka HB (38) sempat mencelupkan kepala korban ke air bak sebelum membakar bocah empat tahun inisial MA. Hal itu terungkap saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Baca juga: Motif Pria di Tangerang Bakar Bocah 4 Tahun, Emosi Hubungannya Dengan Ibu Korban Tak Direstui

Setelah itu, tersangka membawa korban ke kamar mandi.

"Dan langsung mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air dengan posisi kedua tangan korban dipegang tersangka di belakang badan korban, tangan kiri tersangka mencekik leher belakang korban," ujar dia.

"Sambil mencelupkan kepala korban ke dalam ember yang berisi air yang mana leher bagian depan korban menempel pada mulut ember sambil ditekan dengan keras oleh tersangka," sambungnya.

Tersangka melakukan itu selama kurang lebih 2 sampai 3 menit hingga korban muntah dan mengeluarkan feses dari anus atau buang air besar.

Setelah itu tersangka mengobok-obok dan menggosok-gosok anus korban dengan menggunakan sikat kloset.

"Dengan tujuan membersihkan kotoran (feses korban), setelah itu tersangka kembali mencelupkan kepala korban ke ember berisi air, dengan cara yang sama, leher bagian depan korban ditempelkan ke bibir ember sambil di tekan dengan kencang oleh tersangka selama kurang lebih 2-3 menit hingga korban tidak sadarkan diri," kata dia.

Selanjutnya, tersangka menggeletakkan tubuh korban dengan posisi terlentang di atas kasur di dalam kamar.

"Kemudian menumpuk dengan pakaian yang ada dalam kamar, lalu membakarnya mayatnya dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan," ucapnya.

Tersangka lalu mengunci pintu kontrakan dan membuang kunci ke selokan depan kontrakan hingga melarikan diri ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat.

HB ternyata sakit hati karena hubungannya tidak mendapatkan restu hingga akhirnya mempunyai niat buruk pada korban.

"Tersangka dendam terhadap kakak dari ibu korban anak karena tidak merestui pelaku sehingga melampiaskan dendamnya kepada korban anak," ujar Wira, Kamis (1/5/2025).

Pada Selasa (29/4/2025) pukul 06.45 WIB, tersangka ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mendapatkan proses lebih lanjut atas perbuatan pidana kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00.

Lalu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama tujuh tuhun.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul "Kronologi Lengkap Pria di Tangerang Bakar Bocah 4 Tahun karena Dendam Cinta"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved