Cekik dan Pukul Korban hingga Tewas, Ini Pengakuan Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dicor di Wonogiri

Pada Kamis, 1 Mei 2025, jasadnya ditemukan terkubur di pekarangan belakang rumah orang tua pelaku, Joko Nur Setiawan (34), di Desa Ngadirojo,

Editor: agus tri
Tribunjateng.com/ Agus Iswandi
MAYAT WANITA DICOR - Petugas Satreskrim Polres Wonogiri mengecek liang tempat dikuburnya Dwi Hastuti yang berada di belakang rumah orangtua tersangka, Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jumat (2/5/2025) siang. Polisi akhirnya mengungkap kronologis pembunuhan tersebut. 

TRIBUNBATAM.id - Menjadi korban pembunuhan, Dwi Hastuti, seorang perempuan berusia 48 tahun asal Baturetno, Kabupaten Wonogiri.

Pada Kamis, 1 Mei 2025, jasadnya ditemukan terkubur di pekarangan belakang rumah orang tua pelaku, Joko Nur Setiawan (34), di Desa Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Sejak 11 Februari 2025, Dwi dilaporkan hilang selama 2,5 bulan.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Joko.

Dalam keterangannya, Joko mengaku bahwa ia mencekik Dwi hingga terjatuh, kemudian memukulnya berulang kali hingga korban meninggal dunia.

"Dari hasil visum et repretum, hasil sementara itu terdapat memar di wajah bagian pipi kanan kiri (korban), kemudian terdapat pendarahan di otak," ucap Agung, Sabtu (3/5/2025).

"Kemudian kita periksa, pemeriksaan tambahan terhadap tersangka."

"Tersangka mengakui setelah korban dicekik, korban jatuh kemudian korban dipukuli berulang kali sehingga korban meninggal dunia," imbuhnya.

Agung menjelaskan lebih lanjut bahwa saat kejadian, bapak pelaku sedang tidak berada di rumah.

Mulut korban dibekap oleh pelaku saat mencekik lehernya, dan saat terjatuh, kepalanya membentur pondasi rumah. 

Setelah itu, pelaku memukuli korban yang dalam posisi telentang.

Setelah menyadari bahwa Dwi telah meninggal, pelaku mengubur jasadnya di pekarangan belakang rumah dekat kandang itik.

 "Dia (pelaku) sempat keluar untuk membeli semen guna menutupi perbuatannya," ungkap Agung.

Polisi telah memeriksa enam saksi terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi lain.

Barang bukti yang telah diamankan meliputi tas, handphone, kartu ATM, KTP, pakaian korban, dan cangkul.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dicor di Wonogiri.

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved