LC DI BATAM TEWAS
Besok Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Dwi Putri di Batam, Tim Hotman Paris Buka Suara
Dari laman SIPP, sidang perdana kasus pembunuhan Dwi Putri di Batam dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (27/4/2026) besok
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Masih ingat kasus pembunuhan di Batam terhadap Dwi Putri Aprilian Dini di sebuah mess karyawan di kawasan Batu Ampar pada akhir November 2025 lalu?
Kasus yang menyeret Wilson Lukman, Anik alias Meylika, Papi Charles, dan Papi Tama sebagai tersangka itu segera bergulir di meja hijau.
Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (27/4/2026) besok.
Menjelang agenda pembacaan dakwaan tersebut, kuasa hukum keluarga korban dari Tim 911 Hotman Paris, Putri Maya Rumanti, mengaku masih mengatur jadwal untuk hadir langsung di Batam.
Ia mengatakan, saat ini masih memiliki agenda persidangan lain di Lombok, sehingga tengah berupaya menyesuaikan waktu.
Selain itu, Putri Maya juga masih berkoordinasi dengan keluarga korban terkait kemungkinan hadir langsung dalam sidang perdana.
"Masih aku koordinasikan dulu dengan keluarga korban, apakah memang mau hadir atau tidak," ujar Putri Maya saat dihubungi Tribun Batam, Minggu (26/4/2026).
Menurutnya, sidang pertama diperkirakan masih beragendakan pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa.
Ia menyebut fokus utama pihaknya tetap pada pembuktian perkara di persidangan.
"Prinsipnya apa pun pasalnya, nanti pembuktiannya yang jelas. Tinggal bagaimana majelis hakim dan jaksa melihat kasus ini," ungkapnya.
Putri Maya menilai, baik Pasal 338 maupun Pasal 340 KUHP memiliki ancaman hukuman berat tergantung hasil pembuktian di persidangan.
"Pasal 338 pun tidak ada masalah kalau memang niatnya menghilangkan nyawa. Ancaman hukumannya juga bisa sampai mati," tutur Putri.
Ia juga membuka kemungkinan untuk meminta sidang tertutup pada agenda pemeriksaan terkait adegan penganiayaan.
Hal itu dilakukan untuk menghindari penyebaran materi persidangan yang dinilai sensitif dan menjaga kondisi psikologis keluarga korban.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari tewasnya Dwi Putri Aprilian Dini (25), ibu satu anak asal Lampung, yang diduga menjadi korban penganiayaan berat di Batam.
Dwi Putri Aprilian Dini
sidang pembunuhan di Batam
kasus pembunuhan di Batam
Pembunuhan di Batam
korban pembunuhan di Batam
Batam
Hotman Paris
| Di Balik Kasus Pembunuhan Calon LC di Batam, Mantan Pekerja Ungkap Ada Ritual Berendam di Laut |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan Dwi Putri Calon LC di Batam, 30 Saksi Diperiksa Penyidik Untuk Kelengkapan Berkas |
|
|---|
| Update Kasus Kematian Dwi Putri di Batam, Polisi Sudah Periksa 15 Saksi |
|
|---|
| Tim Hotman Paris Kumpulkan Bukti Pendukung Kematian Dwi Putri di Batam, Ada Dua Saksi Baru |
|
|---|
| Tim Hotman Paris Dampingi Keluarga Dwi Putri di Batam, Ungkap Brutalnya Rekaman Penyiksaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Rekon-Dwi-Putri.jpg)