Minggu, 26 April 2026

LC DI BATAM TEWAS

Besok Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Dwi Putri di Batam, Tim Hotman Paris Buka Suara

Dari laman SIPP, sidang perdana kasus pembunuhan Dwi Putri di Batam dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (27/4/2026) besok

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Para tersangka pembunuhan Dwi Putri, yakni Wilson Lukman, Anik alias Meylika, Papi Tama, dan Papi Charles usai jalani rekonstruksi, beberapa waktu lalu. Keempatnya dijadwalkan akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan yang merenggut nyawa Dwi Putri, Senin (27/4/2026) besok 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Masih ingat kasus pembunuhan di Batam terhadap Dwi Putri Aprilian Dini di sebuah mess karyawan di kawasan Batu Ampar pada akhir November 2025 lalu?

Kasus yang menyeret Wilson Lukman, Anik alias Meylika, Papi Charles, dan Papi Tama sebagai tersangka itu segera bergulir di meja hijau. 

Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (27/4/2026) besok.

Menjelang agenda pembacaan dakwaan tersebut, kuasa hukum keluarga korban dari Tim 911 Hotman Paris, Putri Maya Rumanti, mengaku masih mengatur jadwal untuk hadir langsung di Batam.

Ia mengatakan, saat ini masih memiliki agenda persidangan lain di Lombok, sehingga tengah berupaya menyesuaikan waktu.

Selain itu, Putri Maya juga masih berkoordinasi dengan keluarga korban terkait kemungkinan hadir langsung dalam sidang perdana.

"Masih aku koordinasikan dulu dengan keluarga korban, apakah memang mau hadir atau tidak," ujar Putri Maya saat dihubungi Tribun Batam, Minggu (26/4/2026).

Menurutnya, sidang pertama diperkirakan masih beragendakan pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa.

Ia menyebut fokus utama pihaknya tetap pada pembuktian perkara di persidangan.

"Prinsipnya apa pun pasalnya, nanti pembuktiannya yang jelas. Tinggal bagaimana majelis hakim dan jaksa melihat kasus ini," ungkapnya.

Putri Maya menilai, baik Pasal 338 maupun Pasal 340 KUHP memiliki ancaman hukuman berat tergantung hasil pembuktian di persidangan.

"Pasal 338 pun tidak ada masalah kalau memang niatnya menghilangkan nyawa. Ancaman hukumannya juga bisa sampai mati," tutur Putri.

Ia juga membuka kemungkinan untuk meminta sidang tertutup pada agenda pemeriksaan terkait adegan penganiayaan.

Hal itu dilakukan untuk menghindari penyebaran materi persidangan yang dinilai sensitif dan menjaga kondisi psikologis keluarga korban.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari tewasnya Dwi Putri Aprilian Dini (25), ibu satu anak asal Lampung, yang diduga menjadi korban penganiayaan berat di Batam.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved