KASUS PENCURIAN DI NATUNA
Belum Lama Bebas, BA Ditangkap Lagi Karena Masuk Rumah Orang dan Curi HP Saat Korban Tidur
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan BA di Ranai
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Mairi Nandarson
Laporan Wartawan Tribun Batam, Birri Fikrudin
TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna kembali berhasil mengungkap kasus pencurian.
Tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Batu Kilang, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.
Tersangka berinisial BA (24) ditangkap setelah dilaporkan mencuri dua unit handphone milik warga yang sedang tertidur lelap.
"Kasus ini berdasarkan laporan yang kami terima pada 11 April 2025, dan tersangka berhasil diamankan oleh tim Satreskrim setelah dilakukan penyelidikan," ujar AKBP Nopyan Aries Efendie, saat memimpin langsung konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra, membeberkan kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis malam (10/4/2025) itu, sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat itu korban bernama M dan ibunya tengah tertidur di ruang tamu. Dua unit handphone diletakkan di sisi bantal mereka.
"Korban terbangun sekitar pukul 04.00 WIB dan mendapati pintu rumah dalam kondisi terbuka. Setelah dicek, ternyata dua handphone mereka telah hilang," terang Iptu Richie.
Baca juga: Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Polisi Tangkap Pria 34 Tahun di Natuna yang Cabuli Gadis 16 Tahun
Penyelidikan pun langsung dilakukan, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan pada 23 April 2025 di kawasan Ranai.
"Tersangka masuk dengan membuka kaca jendela, kemudian menggapai anak kunci dan membuka pintu dari dalam," katanya.
Yang mengejutkan, BA ternyata merupakan residivis kambuhan.
Ia sudah empat kali menjalani hukuman untuk kasus serupa pada tahun 2019, 2020, 2021, dan baru saja bebas pada Februari 2025 lalu.
"Ini sudah menjadi kebiasaannya. Tersangka memang tidak memiliki pekerjaan dan menjadikan pencurian selayaknya sumber mata pencaharian," ungkap Iptu Richie.
Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian yang dilakukan malam hari di rumah atau pekarangan tertutup tanpa izin pemiliknya.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Karena ini merupakan pengulangan tindak pidana, tentunya kami akan upayakan hukuman maksimal,” pungkas Kasatreskrim.
Saat ini BA telah diamankan di Mapolres Natuna dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
( tribunbatam.id/birri fikrudin )
Api Membara di Gedung DPRD Kediri, Sebelumnya Massa Pendemo juga Rusak Markas Polres |
![]() |
---|
TKD 2026 Dipangkas, Dana Transfer ke Daerah OKU Timur, Sumatera Selatan Bisa Anjlok Rp 376 Miliar |
![]() |
---|
72 Perusahaan Jepang Beroperasi di Batam, Konsul Jenderal Pastikan Investasi Aman |
![]() |
---|
Polisi di Lingga Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Forkopimda Batam Tunda Pesta Rakyat HUT ke-80 RI, Bentuk Empati atas Situasi Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.