Mabes Polri Tangkap Wanita Pembuat Meme Presiden Prabowo dan Jokowi Ciuman, VIRAL di X

Mabes Polri mengonfirmasi penangkapan seorang wanita pembuat meme Presiden RI, Prabowo Subianto dan Jokowi berciuman. Meme ini viral di medsos.

TribunBatam.id via Gsmarena
Foto salah satu ponsel Android. Mabes Polri mengonfirmasi penangkapan seorang wanita pembuat meme Presiden RI, Prabowo Subianto dan Jokowi berciuman. Meme ini kemudian viral di medsos, khususnya di platform X. 

TRIBUNBATAM.id - Mabes Polri menangkap seorang perempuan karena membuat meme bergambar Presiden RI Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi,

Meme Prabowo dan Jokowi berciuman ini kemudian viral di medsos, khususnya media sosial X.

Wanita yang dilaporkan berstatus mahasiswi berinisial SSS tersebut kini dalam penyidikan Bareskrim Polri.

Penangkapan SSS menyita perhatian publik setelah unggahan viral dari akun X @MurtadhaOne1 yang menyebut adanya mahasiswa ITB yang diamankan Bareskrim Polri. 

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa meme yang diunggah menggambarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto sedang berciuman. 

"Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025) malam.

Baca juga: Profil Roy Suryo Ditahan Karena Kasus Meme Stupa Borobudur, Jadi Menteri di Era SBY

Menurut Brigjen Trunoyudo, SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Sejumlah pasal tersebut berkaitan dengan distribusi dan/atau transmisi konten elektronik yang mengandung muatan pelanggaran kesusilaan serta pemalsuan data elektronik. 

"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelas Trunoyudo. 

Trunoyudo belum memastikan apakah pelaku merupakan mahasiswi ITB atau bukan.

Baca juga: Prabowo Tegaskan Ia Bukanlah Boneka Jokowi, Pengamat Politik Sebut Memang Penting Diutarakan

Ia juga belum menjelaskan soal waktu dan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. 

Kasus ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian kalangan menilai tindakan SSS merupakan bentuk ekspresi satir yang seharusnya dilindungi dalam kerangka kebebasan berpendapat. 

Namun, di sisi lain, aparat penegak hukum menilai unggahan tersebut melanggar norma kesusilaan dan etika publik, serta berpotensi memicu disinformasi atau ujaran kebencian. (TribunBatam.id/*) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved