WAISAK 2025
Hanya Satu Orang Napi di Lapas Dabo, Lingga yang Mendapat Remisi Waisak
Seorang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, terima remisi Hari Raya Waisak
Penulis: Febriyuanda | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Seorang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, terima remisi Hari Raya Waisak, Senin (12/5/2025).
Penerima remisi atau pengurangan masa hukuman ini, adalah seorang narapidana beragama Buddha yang dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa hukuman selama 1 bulan.
Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Jaka Putra memberikan secara langsung remisi khusus Hari Raya Waisak tersebut.
Jaka menerangkan, remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada narapidana, yang menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan spiritual.
"Semoga pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," tuturnya.
Lewat sambutan resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Jaka menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
"Pemberian remisi bukan hanya sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah tetapi juga merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Jaka Putra saat membacakan sambutan menteri.
Dalam sambutan tersebut juga ditekankan pentingnya peran serta seluruh warga binaan dalam proses pembinaan.
Pemerintah menginginkan, agar setiap individu yang berada di dalam Lapas tetap memiliki harapan dan kesempatan untuk kembali menjadi pribadi yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
"Terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri," ujarnya kepada Napi yang mendapatkan remisi.
( tribunbatam.id/febriyuanda )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.