Jumat, 12 Juni 2026

Jalan Pelantar II Tanjungpinang Amblas, Akses Distribusi Barang Terganggu

Kondisi Jalan Pelantar II Tanjungpinang memprihatinkan hingga mengganggu distribusi barang dari pelabuhan.

Tayang:
Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yuki Vegoeista
JALAN DI TANJUNGPINANG - Akses keluar masuk kendaraan, terutama pengangkut barang, terganggu akibat amblasnya Jalan Pelantar II di Kota Tanjungpinang, Jumat (15/4/2025). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG – Akses keluar masuk kendaraan, terutama pengangkut barang, terganggu akibat amblasnya Jalan Pelantar II di Kota Tanjungpinang, Jumat (15/4/2025). 

Kejadian ini sontak menarik perhatian warga dan pengguna jalan yang biasa melintasi kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, jalan tersebut telah dibangun sekitar tahun 1993 dan kini telah berusia lebih dari tiga dekade.

"Sudah sejak tahun 1993 jalan ini dibangun," ujar Dian, seorang warga yang ditemui di lokasi kejadian. 

Ia menambahkan, kerusakan jalan disebabkan oleh tingginya frekuensi kendaraan berat yang melintas. 

Baca juga: Sembunyi di Batam, Polisi Tangkap Satu Pelaku Perampokan di Pelantar II Tanjungpinang

"Di sini memang menjadi jalur keluar masuk barang karena kapal-kapal sandar di pelantar ini," tambahnya.

Lurah Tanjungpinang Kota, Febriyanto mengonfirmasi bahwa ia menerima laporan dari warga sekira pukul 14.10 WIB dan langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

“Saat kami tiba, langsung kami pasang rambu pengaman dan safety cone sebagai tanda larangan melintas,” kata Febriyanto. 

Ia juga membenarkan informasi dari warga bahwa jalan tersebut memang telah lama dibangun.

Untuk sementara waktu, kendaraan pengangkut barang dialihkan melalui Pelantar I. 

Baca juga: Gedung Gonggong Tanjungpinang: Kilau Ikon Ibu kota Kepri yang Mulai Meredup

“Kami imbau agar kendaraan berat seperti lori menggunakan jalur Pelantar I sampai perbaikan dilakukan,” pungkasnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa bagian bawah penyangga jalan sudah patah. Potongan material yang rusak berserakan di sekitar lokasi. 

Kendaraan roda empat dan enam sementara dilarang melintas, sedangkan sepeda motor masih diperbolehkan dengan pengawasan dan himbauan agar berhati-hati. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved