Kamis, 23 April 2026

Video 8 Menit Jadi Bukti Perselingkuhan Kades di Sumsel dengan Istri Orang Setelah 2 Minggu Dilantik

Satu di antara bukti yang dikumpulkan polisi adalah video berdurasi 8,24 menit yang sempat tersebar di media sosial.

Editor: agus tri
Istimewa/Warta Kota
KADES SELINGKUH - Kades di Ogan Ilir selingkuh dengan istri orang, video persetubuhan keduanya berdurasi 8,24 menit viral di media sosial. 

TRIBUNBATAM.id - Ditetapkan sebagai tersangka perzinahan, E (45) Kepala Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan.

Sebelumnya, ia dilaporkan telah berselingkuh dengan istri orang.

Pada akhir Januari 2025, laporan perkara ini diterima polisi.

Berdasarkan empat alat bukti yang telah dikumpulkan polisi, E ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, sudah ditetapkan tersangka (perkara) perzinahan," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham saat dihubungi Sripoku.com, Minggu (18/5/2025).

Satu di antara bukti yang dikumpulkan polisi adalah video berdurasi 8,24 menit yang sempat tersebar di media sosial.

Video itu berisi rekaman persetubuhan tersangka dengan seorang wanita yang telah bersuami.

Ilham menuturkan persetubuhan itu dilakukan di sebuah hotel yang berlokasi di Jalinsum Palembang-Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (24/12/2022).

Namun, saat diperiksa penyidik, tersangka tak mengakui telah melakukan persetubuhan.

"Saat pemeriksaan, tersangka mengakui masuh ke hotel. Namun, membantah persetubuhan tersebut," katanya.

Aksi E ngamar bareng dengan istri orang itu dilakukan hanya berselang 2 minggu setelah dirinya dilantik menjadi Kepala Desa Ulak Segara.

Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir, E dilantik pada Senin (12/12/2022).

Ketika itu tersangka bersama sejumlah kepala desa lainnya yang memenangi kontestasi Pilkades Ogan Ilir dilantik oleh Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar.

Kini, atas perbuatannya, E dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandas Ilham.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved