ANAMBAS

Bupati Anambas Beri Perhatian Beratnya Perjuangan ASN Kerja Antar Pulau, Rencanakan Kebijakan Baru

2005_Anambas_Bupati Anambas Beri Perhatian Beratnya Perjuangan ASN Kerja Antar Pulau, Rencanakan Kebijakan Baru

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
Bupati Kepulauan Anambas Aneng rencanakan kebijakan agar para ASN di lingkungan pemerintahannya dapat mengajukan pindah tugas ke daerah domisili, Selasa (20/5/2025) 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Rentang kendali Anambas yang terpisahkan lautan menjadi tantangan tersendiri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bertugas.

Faktanya, tak sedikit dari ASN baik PPPK dan PNS harus lebih awal berangkat menaiki kapal pompong atau speed boat menyeberang dari pulau tempat tinggalnya menuju lokasi kantor di pulau lainnya.

Perjuangan dan persoalan rentang kendali ASN dalam bertugas ini mendapat perhatian dari Bupati Kepulauan Anambas, Aneng.

Ia menyadari, jauhnya lokasi kantor bekerja dari domisili tempat tinggal membuat kekhawatiran bagi ASN menghadapi cuaca ekstrem gelombang maupun hujan angin.

Selain itu, pengeluaran biaya yang cukup besar dan jauh dari keluarga juga menjadi faktor yang kerap dialami.

Melihat hal itu, pihaknya berencana untuk memberikan kemudahan kepada para ASN agar bekerja lebih nyaman dan efisien.

"Kita ingin mereka bekerja itu, tidak menghabiskan waktu diperjalanan dan bisa tepat waktu ke kantor. Selain itu kan ada anak dan suami atau isteri yang ditinggalkan. Jadi alangkah baiknya gimana biar mereka bisa satu pulau dengan tempat kerjanya," ucap Aneng, Selasa (20/5/2025).

Kendati begitu, orang nomor satu di Pemkab Kepulauan Anambas itu menekankan bila rencana kebijakan itu !akan memperhatikan dan merujuk  ketentuan aturan.

"Tapi ini, kita akan melihat dulu seperti apa acuannya. Jika tidak menyalahi aturan atau selagi tak menyalahi aturan kita ingin mengembalikan mereka bekerja di dekat domisilinya," jelasnya.

Ia mengaku, pihaknya akan mencoba mencari referensi dan mempelajari aturan tersebut dengan mekanisme jabatan dan kantor tempat bekerja.

"Kalau fix, ya silahkan nanti bagi ASN yang betul-betul kasusnya seperti itu mengajukan ke BKPSDM. Jika hasil verifikasi dan alasannya tepat dan kita lihat aturan juga begitu, ya tidak menutup kemungkinan bisa," pungkasnya. (nvn)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved