Oknum Polisi di Bangkalan dan Istri Tega Tipu Wanita Disabilitas, Tilep Uang Rp 60 Juta

Oknum polisi di Bangkalan tega menipu uang Rp 60 juta milik perempuan disabilitas fisik. Kasus ini ditangani Propam Polres Bangkalan

Canva - KOMPAS.com/Yulian Isna Sri Astuti
INVESTASI BODONG POLISI - Sumini saat melakukan laporan ke Propam Polres Bangkalan atas dugaan penggelapan uang oleh oknum polisi, Rabu (5/2/2025). Uangnya sebanyak Rp60 juta diambil pelaku. 

TRIBUNBATAM.id - Sungguh tega oknum polisi berinisial MH bersama istrinya, MF. Pasangan suami istri ini menipu wanita penyandang disabilitas fisik untuk setor dana Rp 60 juta.

MH dan MF kini tengah diperiksa di Propam Polres Bangkalan.

Keduanya terlibat kasus dugaan penggelapan uang terhadap Sumini (47), warga Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi.

Kasus bermula saat MH dan MF mendatangi Sumini yang juga tetangganya.

Pasangan suami istri ini awalnya mengajak Sumini menginvestasikan uangnya di sebuah koperasi yang ada di instansi MH.

Tak hanya itu, Sumini juga diiming-imingi akan mendapatkan bunga yang tinggi dari hasil investasi tersebut.

"Jadi Bu Sumini itu diminta menyetorkan uang Rp60 juta ke oknum ini dan dijanjikan akan mendapatkan penghasilan Rp800.000 per bulan," ujar kuasa hukum Sumini, Hendrayanto, Selasa (20/5/2025).

Tak hanya itu, Sumini yang merupakan perempuan penyandang disabilitas fisik juga dijanjikan akan mendapatkan uangnya kembali setelah menginvestasikan uang Rp60 juta tersebut selama satu tahun.

"Karena iming-iming itu, Bu Sumini menyerahkan uangnya mulai Januari 2023 dan seharusnya uang itu dikembalikan Januari 2024," ungkap Hendrayanto.

Namun, setelah lewat satu tahun, Sumini tak mendapatkan uangnya kembali.

Bahkan, Sumini menunggu sampai satu tahun kemudian hingga 2025, tapi MH tak kunjung mengembalikan uangnya.

"Maka kami ke Propam Polres Bangkalan pada bulan Februari itu untuk meminta pertanggungjawaban dari oknum itu," imbuh Hendrayanto.

Hendra mengatakan, dari laporan ini terbukti bahwa uang milik Sumini tak pernah disimpan di koperasi instansi MH.

Diduga, uang tersebut malah digunakan sendiri oleh MH dan keluarganya.

Setelah laporan tersebut dibuat, MH sempat mengajukan mediasi dengan membuat pernyataan akan mengembalikan uang milik Sumini.

Namun, setelah batas waktu yang telah ditentukan, Sumini juga masih tak menerima uang tersebut.

"Untuk kasusnya masih terus berjalan. Kamis lalu, Bu Sumini diperiksa sebagai saksi di Propam. Jadi perkaranya terus berjalan," tutur Hendrayanto, dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Bangkalan, Sucipto mengaku, saat ini pihaknya terus memproses kasus yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian tersebut.

Kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Untuk MH sudah cukup bukti adanya pelanggaran, sehingga saat ini sudah dibuatkan laporan polisi (LP) dan statusnya naik penyidikan," ungkapnya.

Menurut Sucipto, MH tak menyanggupi pernyataan kesanggupan pengembalian uang terhadap korban.

Akibatnya, MH dinilai melakukan pelanggaran kode etik sehingga kasus itu terus berlanjut.

"Sesuai pernyataan, bersangkutan tidak memenuhi janjinya. Soal pengembalian sanggup atau tidak, kita tidak masuk ranah itu. Namun, kami masuk ranah pelanggarannya karena tidak mengembalikan sesuai pernyataan," pungkasnya.

Kasus lain

Kasus lain di tempat berbeda, seorang wanita bernama Maslichah (50) menjadi korban penipuan modus masuk jadi pegawai Kejaksaan.

Ia mengungkapkan awal mula kenal dengan pria yang mengaku sebagai jaksa di Kabupaten Jombang.

Kata Maslichah, pelaku bernama Dicky Firman Rizard. 

Kepada wartawan, Maslichah mengatakan, ia mengenal pelaku tidak secara langsung, melainkan melalui saudaranya yang juga berasal dari Surabaya.

Korban mengaku dikenalkan dengan pelaku oleh saudaranya tersebut saat Hari Raya Ketupat tahun 2025 ini.

"Abang saya yang dari Surabaya mengenalkan dia ke rumah. Dia bilang ini keponakan saya, bisa membantu pekerjaan di kejaksaan," tutur Maslichah pada Minggu (4/5/2025) dini hari.

Saat itu, Maslichah dijanjikan jika anaknya bisa diterima sebagai staf bidang Intelijen di kejaksaan.

Mulanya pelaku menyebutkan penempatannya akan ditempatkan di Kejari Jombang.

Karena tertarik, anak Maslichah minta dipindah ke Surabaya.

Namun, akal bulus tetaplah akal bulus, karena karena merasa korbannya sudah mulai tertarik, pelaku pun meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.

Termasuk untuk biaya seragam dan proses administrasi.

"Untuk deposit awak itu Rp 5 juta untuk seragam. Kalau ditotal yang saya setorkan sampai sekarang ke pelaku itu Rp17 juta," kata Maslichah.

Tak cukup dengan meminta uang, pelaku juga menjanjikan bantuan pemindahan anak Maslichah lainnya yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas). 

"Anak saya yang lain itu ada di Lapas. Katanya pelaku mau memindahkan ke Jember, lalu ke Jombang," ungkapnya.

Korban mengaku percaya dengan pelaku karena yang mengenalkannya dengan pelaku adalah saudara kandungnya sendiri yang saat ini sudah meninggal dunia.

"Yang mengenalkan pelaku ke saya itu saudara kandung saya. Sudah meninggal, jadi saya tidak bisa melacak lagi," bebernya.

Puncaknya terjadi pada Minggu (4/5/2025) dini hari.

Saat itu, petugas gabungan dari Kejari Jombang dan Polres Jombang menggerebek rumah Maslichah dan menangkap pelaku.

Maslichah sontak terkejut karena waktu penggerebekan terjadi, ia tengah tidur dan tiba-tiba ada terdengar suara gaduh. 

"Ternyata ketika saya lihat polisi dan Kejaksaan datang menggerebek."

"Saat itu memang pelaku posisinya di ruang saya, mau menginap satu hari. Karena hari Senin besok, katanya anak-anak mau dilatih tes," imbuhnya.

"Rupanya polisi dan kejaksaan datang menggerebek."

"Pelaku posisinya di rumah saya, mau menginap karena Senin besok, katanya anak-anak mau dilatih tes," jelas Maslichah.

Menariknya, beberapa jam sebelum penangkapan dilakukan, Maslichah sempat menyetorkan uang lagi sebesar Rp1,5 juta kepada pelaku.

Alasan yang dipakai pelaku juga agar proses masuk ke Kejaksaan lebih mudah dan cepat. 

Pelaku kini sudah ditangkap dan saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Polres Jombang.(tribunjatim)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sumini Rugi Rp60 Juta Diimingi-imingi Polisi, Dijanjikan Dapat Rp800.000 Sebulan Ternyata Bodong

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved