Anak Jadi Pemuas Nafsu Suami Keduanya Selama 9 Tahun, Ibu di Kampar Hanya Pasrah, Ancam Hal Ini
Saat mengetahui suami barunya PN (47) melecehkan anak perempuannya selama bertahun-tahun, RN (49) seorang ibu di Kampar mengaku hanya bisa pasrah.
TRIBUNBATAM.id -Saat mengetahui suami barunya PN (47) melecehkan anak perempuannya selama bertahun-tahun, RN (49) seorang ibu di Kampar mengaku hanya bisa pasrah.
Setelah sang anak NK yang kini berusia 23 tahun menceritakan apa yang selama ini dialaminya pada sang bibi IR, aksi bejat PN (47) itu terungkap.
Bertahun-tahun lamanya, dia menjadi pemuas nafsu bejat ayah tiri, PN (47).
Mirisnya, RN (49) ibu kandung dari korban membiarkan putrinya digauli.
Sejak suaminya meninggal dunia, pelaku RN menikah dengan PN.
Dia memiliki dua orang anak.
Anak yang menjadi korban adalah anak pertama R.
R mengaku pasrah anaknya disetubuhi oleh suaminya, karena di bawah ancaman.
Meski mengaku sudah pernah berontak, tetap suaminya tak bisa ditahan.
P mengancam istrinya akan mencari wanita lain apabila permintaannya tidak dipenuhi.
"Pelaku P mengancam akan membakar rumah, mencari wanita lain atau tidak menyekolahkan kalau korban menolak. Jadi, istrinya mengaku hanya bisa pasrah," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, laporan terkait kasus ini diterima pada Sabtu (17/5/2025). Korban dibawa oleh bibinya, IR untuk melapor ke Polres Kampar. IR mengetahui perbuatan PN dan RN setelah mendengar cerita dari korban.
Korban menceritakan nasib yang dialaminya kepada IR melalui telepon.
IR yang berada di Jakarta segera datang dan langsung membawa korban ke Polres untuk melapor.
"Setelah mendengar seluruh cerita korban secara detil, bibi korban langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk melapor," katanya dalam konperensi pers, Kamis (22/5/2025).
NK mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual sejak 2014.
Kala itu usianya masih sekitar 12 tahun.
Berlangsung hingga 2023. Artinya, jadi pemuas nafsu ayah tiri selama sembilan tahun atau sampai ia berusia 21 tahun.
Kasat Gian menguraikan bagaimana PN memperlakukan korban.
Tepat suatu Sabtu pada 2014 itu, PN mulai melakukan persetubuhan saat korban tidur sendirian di ruang televisi.
Setelah melampiaskan hawa nafsunya, PN mengancam NK agar tidak memberitahu perbuatannya kepada siapapun.
Perbuatan itu kemudian dilakukan berulang kali sampai 2023. Ibu korban tidak melarang meski mengetahuinya.
"Pelaku RN, ibu kandung korban, mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN," katanya. Bahkan PN dan RN pernah berhubungan suami istri, PN sambil meraba-raba tubuh korban yang berada di samping mereka.
Menurut dia, uraian tersebut berdasarkan fakta yang diperoleh dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik langsung melakukan penyelidikan setelah laporan diterima.
"Barang bukti yang diamankan berupa seragam sekolah korban, semakin menguatkan konstruksi kasus ini," ujarnya.
P selaku bapak tiri korban memiliki perilaku seks menyimpang.
Dia mengaku, aksi tersebut dilakukan karena salah satu dampak keseringan menonton film porno.
Ia mengatakan, PN sebagai pelaku utama dalam kasus kejahatan seksual ini dijetat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
RN juga dijerat karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama. Kedua tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ibu di Kampar Pasrah Anak Ditiduri Suami Bahkan Diajak Bertiga, Diancam Bakal Cari Wanita Lain, .
TKD 2026 Dipangkas, Dana Transfer ke Daerah Kampar, Riau Bisa Anjlok Rp 569 Miliar |
![]() |
---|
Proyeksi Dana Desa 2026 Dipangkas, 75 Desa di Kampar Terima Rp 1 Miliar Lebih di 2025 |
![]() |
---|
Pak Kades Dituduh Hamili Seorang Janda, Ratusan Warga Emosi Datangi Rumah Kades |
![]() |
---|
APBD 2025 Kampar Defisit Rp 156,19 Miliar, PAD Rp 82,55 Miliar |
![]() |
---|
Kampar Dapat DBH Sawit 2025 Rp 8,71 Miliar, Terbesar di Provinsi Riau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.