Karimun Terkini

Bea Cukai Tanjungpinang Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal, dari Rokok Hingga Sex Toys

Barang-barang ini diketahui berasal dari luar Indonesia dengan ke Tanjungpinang melalui jalur masuk darat maupun jalur laut

Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Yuki Vegoeista
Bea cukai Tanjungpinang bersama beberapa instansi terkait lakukan pemusnahan barang ilegal dengan cara dibakar yang berlokasi di TPA Ganet Kota Tanjungpinang 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sebesar Rp 3,39 miliar kerugian negara dengan berupa barang ilegal akhirnya dimusnahkan oleh Bea Cukai Tanjungpinang, Kamis (22/5/2025).

Dari keterangan Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana menjelaskan sejumlah beragam barang ilegal dimusmahkan. Barang-barang itu berupa 2.679.305 batang rokok ilegal, 501,68 liter minuman beralkohol, 11 pcs sex toys, 46 pcs tas wanita, 33 koli sepatu bekas, dan kemudian ada barang elektronik seperti laptop dan obat-obatan

"Barang-barang ini hasil penindakan sejak tahun 2023 sampai 2025 dengan nilai total barang mencapai Rp 5,3 Miliar. Nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp5,3 Milliar. Kemudian kerugian negara mencapai Rp3,39 Milliar," tegasnya.

Barang-barang ini diketahui berasal dari luar Indonesia dengan ke Tanjungpinang melalui jalur masuk darat maupun jalur laut.

"Kita akan bersinergi dengan instansi terkait untuk menindak menindak pelaku yang memasukan barang-barang ilegal yang masuk ke Tanjungpinang. Sejauh ini sudah ada yang diamankan pemiliknya, ada yang di Batam, ada juga di Kantor wilayah," pungkasnya.

Barang-barang ini pun dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet Kota Tanjungpinang. 

Pemusnahan ini juga dilakukan saat cuaca hujan sedang mengguyur kota Tanjungpinang. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved