TAG
barang ilegal
-
Sebelum dimusnahkan, bungkusan rokok ilegal disusun mirip mainan lego bentuk tulisan BC Batam saat ekspose pemusnahan barang di Kantor Bea Cukai
Rabu, 5 November 2025
-
Tim patroli laut Bea Cukai Batam menindak speedboat JJ Indah 2 dari Telaga Punggur, Nongsa tujuan Tanjunguban karena membawa barang jumlah tak wajar.
Rabu, 29 Oktober 2025
-
Pemusnahan barang ilegal di Karimun hingga miliaran Rupiah dilakukan Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Bea Cukai Karimun, Selasa (7/10/2025).
Selasa, 7 Oktober 2025
-
Tercatat sejak Januari hingga Juli 2025, Bea Cukai sudah merekap 102 surat bukti penindakan dan 2 surat bukti penindakan narkotika.
Kamis, 28 Agustus 2025
-
Langkah ini dilakukan tim gabungan untuk memastikan barang-barang dari Batam yang diangkut apakah sesuai dengan aturan atau tidak.
Minggu, 20 Juli 2025
-
Barang-barang ini diketahui berasal dari luar Indonesia dengan ke Tanjungpinang melalui jalur masuk darat maupun jalur laut
Kamis, 22 Mei 2025
-
Petugas Bea Cukai Batam menyisir sejumlah warung dengan target rokok tanpa pita cukai dan mikol ilegal.
Senin, 18 November 2024
-
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai merupakan periode penindakan tahun 2017 hingga 2024
Kamis, 10 Oktober 2024
-
Penyidik Bea Cukai Batam sedang mendalami upaya penyelundupan barang ilegal yang mereka bongkar di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Rabu (25/9).
Senin, 30 September 2024
-
Dengan menggunakan pelabuhan tikus untuk melakukan pengiriman, dipastikan akan mengurangi pajak. Selain itu, pastinya barang yang dikirim bisa ilegal
Minggu, 21 Januari 2024
-
Kanwil DJBC Khusus Kepri menduga, barang ilegal total Rp 35 Miliar yang mereka amankan, Minggu (3/9/2023) berasal dari Singapura.
Sabtu, 16 September 2023
-
Petugas Bea Cukai Batam masih memeriksa tiga kru kapal yang mereka tangkap, Sabtu (8/7/2023) dini hari.
Sabtu, 8 Juli 2023
-
Barang-barang ilegal mulai dari rokok, peluru, sparepart senjata, ponsel pintar hingga barang pornografi dimusnahkan Bea Cukai
Selasa, 21 Maret 2023
-
Bea Cukai Batam menindak upaya peredaran barang ilegal di wilayah kerjanya. Satu kapal cepat memuat barang total Rp 2,3 miliar mereka sita.
Jumat, 17 Juni 2022
-
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungpinang menyita sejumlah barang ilegal hasil operasi gempur total ratusan juta Rupiah.
Jumat, 10 Juni 2022
-
Bea Cukai mengklaim keberhasilannya dalam mencegah peredaran obat terlarang hingga barang ilegal melalui strategi cyber crawling.
Kamis, 7 April 2022
-
Pemusnahan sejumlah barang ilegal yang dimusnahkan Kanwil DJBC Khusus Kepri merupakan hasil penindakan sejak 2019 hingga 2020.
Kamis, 28 Oktober 2021
-
Bea Cukai Batam menindak peredaran barang ilegal di beberapa titik dengan total nilai Rp 65,8 miliar selama periode 16 Agustus hingga 9 Oktober 2021.
Senin, 18 Oktober 2021
-
Dari pengungkapan barang ilegal Bea Cukai Karimun, Sabtu (21/8), negara ditaksir merugi Rp 639.900.000
Rabu, 25 Agustus 2021
-
Bea Cukai Batam kembali memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2015 hingga 2021.
Rabu, 16 Juni 2021
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved