Bintan Terkini

Pengedar Sabu 488,86 Gram Diringkus Polisi di Bintan, Diiming-Imingi Uang Rp 5 Juta 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku terbukti pengedar narkoba jenis sabu.

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
NARKOTIKA  - Pengedar narkoba jenis sabu digiring ke ruangan Satresnarkoba Polres Bintan di Bintan Buyu. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN  - Me (30) alias Ipin kini harus mendekam dibalik jeruji besi. 

Dia baru saja ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bintan di Wisma Nusantara I, Kijang, Kecamatan Bintan Timur pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. 

Me ketahuan mengedar sabu-sabu di wilayah Kabupaten Bintan. 

Kala itu, polisi menyita satu paket besar sabu yang dibungkus plastik oren di dalam plastik warna hitam dari tangan pelaku dengan berat sekitar 488,86 gram. 

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani menyampaikan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Me di depan pintu kamar nomor 5 di Wisma Nusantara I di Kijang.

"Anggota menyita satu paket besar sabu yang dibungkus plastik oren di dalam plastik warna hitam," kata Yunita, Kamis (22/5/2025).

Selain barang bukti narkoba jenis sabu, polisi juga menyita satu unit handphone Vivo warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio S warna biru hitam dengan nomor polisi BP 4608 PB dari tangan pelaku.

Barang bukti yang disita, kata Yunuta telah diamankan di Polres Bintan untuk proses lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku terbukti pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku diketahui mendapat pekerjaan dari seseorang untuk mengantarkan narkoba ke Tanjunguban dengan dijanjikan imbalan sekitar Rp 5 juta. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved