Hamil di Luar Nikah, Mahasiswi S2 di Makassar Kubur Janin Tak Berdosa di Rumah Pacar
Hubungan asmara antara mahasiswi inisial CI (23) dengan sang pacar inisial Z harus berurusan dengan hukum.
TRIBUNBATAM.id - Hubungan asmara antara mahasiswi inisial CI (23) dengan sang pacar inisial Z harus berurusan dengan hukum.
CI hamil di luar nikah dan menggugurkan kandungannya yang masih berusia satu bulan.
Janin itu oleh Z kemudian dikuburkan di belakang rumah Z.
Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan membongkar praktik aborsi ilegal yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pria berinisial SA (44).
SA diamankan di penginapan di Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu (25/5/2025).
"Laki-laki inisial S tersebut pekerjaannya ASN dari puskesmas di Makassar," ujar Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan.
Sementara CI dan Z adalah pengguna jasa SA.
Polisi juga menangkap RA yang bertugas sebagai penghubung. RA adalah teman CI.
Sementara dua terduga pelaku lainnya, yakni perempuan berinisial RA dan CI (23), diringkus di dua lokasi berbeda di Makassar.
"Kami sudah mengamankan tiga terduga pelaku, yaitu laki-laki inisial SA, perempuan inisial CI, dan perempuan inisial RA," ujar Dendi.
Dendi menjelaskan, perempuan berinisial CI adalah pengguna jasa aborsi dilakukan Selasa (20/5/2025), untuk menggugurkan kandungan usia satu bulan.
CI diketahui berstatus sebagai mahasiswa S2 di salah satu universitas negeri di Kota Makassar.
"Jadi sudah menggunakan jasa tersebut adalah perempuan inisial CI," ungkap Dendi.
"Perempuan inisial CI tersebut adalah pekerjaannya mahasiswa S2 di salah satu universitas negeri di Kota Makassar," lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik aborsi ini dijalankan melalui pola jaringan.
Pelaku SA terhubung dengan CI lewat perantara perempuan berinisial RA, merupakan teman CI.
"Jadi wanita inisial CI dengan terduga pelaku laki-laki inisial SA ini dihubungkan oleh terduga pelaku inisial RA, yang mana RA ini adalah temannya inisial CI," beber Dendi.
Dalam praktiknya, SA diketahui biasa mendatangi langsung pasiennya di hotel atau penginapan.
"Jadi modusnya, terduga pelaku SA ini melakukan praktik aborsi dengan cara mendatangi calon customernya, biasa di hotel," terang Dendi.
Kuburan janin
Polisi menemukan kuburan janin hasil aborsi mahasiswi S-2 inisial CI (23) di Jl Tamalate 2, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (26/5/2025) sore.
Janin hasil hubungan terlarang itu, rupanya dikubur pacar CI, Z (29) di pekarangan belakang rumah yang ia tinggali.
Keberadaan kuburan itu pun, dibongkar Tim Resmob Polda Sulsel bersama Dokpol Biddokkes Polda Sulsel dan INAFIS Polrestabes Makassar, saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polisi menghadirkan pacar CI, Z selaku pelaku yang mengubur janin kekasihnya.
Saat tiba, rumah yang ditempati Z, tampak terkunci dan tidak bisa dimasuki oleh polisi.
Personel Resmob, Dokpol dan INAFIS pun harus menyusuri lorong samping rumah lalu memanjat tembok untuk memasuki pekarangan rumah yang ditempati Z.
Setelah tiba di lokasi, Z langsung menunjukkan lokasi janin yang ia kubur.
"Di situ pak," ucap Z kepada personel Resmob sembari menunjuk lokasi yang ditutupi pecahan bebatuan bata merah.
Lokasi itu, lalu digali personel Dokpol menggunakan pisau dapur dan sendok besi.
Setelah kedalam 11 senti meter, pembalut yang digunakan membungkus janin itu akhirnya ditemukan.
Janin itu pun diangkat lalu dimasukkan ke dalam tempat penyimpanan barang bukti.
Setelah itu, janin dibawa personel Dokpol Biddokkes Polda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Sore hari ini kota melakukan olah TKP tempat di kuburnya janin dari hasil aborsi tersebut," kata Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan, saat ditemui di lokasi.
"Satu janin ditemukan di belakang rumah terduga pelaku inisial Z. Kondisinya terbungkus dengan softex (pembalut dan tisu)," lanjutnya.
Z dalam kasus itu lanjut Dendi, berperan sebagai pengubur janin hasil aborsi kekasihnya, CI.
"Inisial Z, dia yang mengubur langsung. Dia pacar dari C dan tinggal di rumah ini," bebernya.
Pacar CI Ditangkap
Pacar mahasiswi S-2 inisial CI (23), yang melakukan praktik aborsi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap.
Sang kekasih yang merupakan pengawas proyek berinisial Z (29), ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel.
Ia ditangkap di tempat tinggalnya di Jl Tamalate 2, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (26/5/2025).
"Kami juga telah mengamankan pelaku Z selaku pacar perempuan berinisial C yang mana sebagai costumer untuk melaksanakan aborsi tersebut," kata Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan, saat ditemui.
Dalam kasus itu, lanjut Dendi, Z berperan mengubur janin yang dikandung pacarnya CI setelah aborsi.
Janin itu dikubur di pekarangan belakang rumah yang ditinggal Z di Jl Tamalate 2.
"Inisial Z, dia yang mengubur langsung. Dia pacar dari C dan tinggal di rumah ini," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus itu, kata Dendi berupa obat-obatan yang digunakan aborsi.
"Barang bukti yang diamankan sejauh ini ada obat perangsan, handphone bukti percakapan dan Janin yang kita temukan di TKP," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga terduga pelaku aborsi di Kota Makassar, ditangkap Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Hamil di Luar Nikah Mahasiswi S2 di Makassar Aborsi, Janin DItemukan Terkubur di Rumah Pacarnya
| Segini Harga Tiket Pesawat Makassar ke Jakarta Minggu Ini, Lion Air Tembus Hingga Rp2,1 Jutaan |
|
|---|
| Harga Tiket Pesawat Makassar ke Jakarta Makin Mengerikan, Perjalanan Direct Capai Rp 2 Juta |
|
|---|
| Jadwal Siaran Langsung Super League 2025-2026 Pekan 27 Hari ini PSIM vs PSM, Persita vs Arema FC |
|
|---|
| Mantan Tunangan Bongkar Kelakuan Bripda Seili sebelum Bunuh Mahasiswi ULM, Pergoki Selingkuh |
|
|---|
| Sempat Pamit ke Lubuk Linggau, Sopiah Hamil Tua Ditemukan Tewas di Jurang Kepahiang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2705_Kuburan-bayi.jpg)