KEPRI TERKINI

Gubernur Kepri Punya Kewenangan Tidak Perpanjang Kontrak PPPK, Ini Alasan BKD

Gubernur tidak menyambung kontrak PPPK juga harus berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang telah dinilai kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD).

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
Endrakaputra
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yeni Trisya Isabella. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yeni Trisya Isabella mengatakan, Gubernur punya kewenangan untuk tidak memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian punya kewenangan untuk tidak memperpanjang kontrak PPPK,”ucapnya, Jumat (30/05/2025).

Namun, Gubernur tidak menyambung kontrak PPPK juga harus berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang telah dinilai kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD).

“Kalau hasil evaluasi yang dilakukan setiap tahunnya oleh kepala atau pimpinan di dinasnya buruk terus selama lima tahun. Itulah menjadi dasarnya,”ucapnya menjelaskan.

Untuk itu, Yeni pun kembali mengingatkan pesan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad kepada PPPK yang telah diberikan SK.

Bahwa status sebagai ASN bukan hanya sebatas gelar, tetapi amanah dan tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat serta memajukan pemerintahan. 

Sebab itu, pentingnya memahami hak dan kewajiban, mematuhi aturan kepegawaian, serta menjaga sikap, perilaku, dan integritas.

"Menjadi ASN berarti terikat oleh kode etik dan aturan. ASN harus menjunjung nilai-nilai. Mulai dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif,"sebutnya mengingatkan pesan Gubernur Kepri.

Untuk di Pemprov Kepri sendiri, penyerahan SK sudah dilakukan pada Rabu (28/05/2025).

Ada sebanyak 3.559 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru menerima Surat Keputusan (SK).

Dari total ASN itu, terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap l 2024 sebanyak 3.481 orang. 

Kemudian, yang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 78 orang. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved