KEPRI TERKINI
Hati-hati PPPK Ini Tidak Akan Diperpanjang Kontraknya Oleh Gubernur Kepri Setelah Lima Tahun
Menurut Yeni, Gubernur punya kewenangan untuk tidak memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah resmi dilantik oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Kantor Gubernur Kepri, Dompak Tanjungpinang.
Tentunya ini menjadi angin segar bagi Honorer yang sebelumnya mengabdi di sejumlah OPD yang ada di Provinsi Kepri.
Namun dibalik kabar bahagia ini, ternyata ada kabar buruk untuk mereka yang baru di lantik.
Mereka bisa saja tidak diperpanjang oleh Gubernur Kepri Jika Kinerjanya tidak sesuai seperti sesuai dengan kontrak kerja mereka.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yeni Trisya Isabella.
Menurut Yeni, Gubernur punya kewenangan untuk tidak memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian punya kewenangan untuk tidak memperpanjang kontrak PPPK,”ucapnya, Jumat (30/05/2025).
Namun, Gubernur tidak menyambung kontrak PPPK juga harus berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang telah dinilai kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD).
“Kalau hasil evaluasi yang dilakukan setiap tahunnya oleh kepala atau pimpinan di dinasnya buruk terus selama lima tahun. Itulah menjadi dasarnya,”ucapnya menjelaskan.
Untuk itu, Yeni pun kembali mengingatkan pesan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad kepada PPPK yang telah diberikan SK.
Bahwa status sebagai ASN bukan hanya sebatas gelar, tetapi amanah dan tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat serta memajukan pemerintahan.
Sebab itu, pentingnya memahami hak dan kewajiban, mematuhi aturan kepegawaian, serta menjaga sikap, perilaku, dan integritas.
"Menjadi ASN berarti terikat oleh kode etik dan aturan. ASN harus menjunjung nilai-nilai. Mulai dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif,"sebutnya mengingatkan pesan Gubernur Kepri.
Untuk di Pemprov Kepri sendiri, penyerahan SK sudah dilakukan pada Rabu (28/05/2025).
Ada sebanyak 3.559 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru menerima Surat Keputusan (SK).
Dari total ASN itu, terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap l 2024 sebanyak 3.481 orang.
Kemudian, yang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 78 orang. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Wagub Nyanyang Lobi Kemkomdigi Tuntaskan Blankspot dan Dorong Kawasan |
![]() |
---|
Gebyar PAUD dan HAN 2025 di Karimun: Bunda PAUD Kepri Ajak Satukan Langkah |
![]() |
---|
Jawaban Gubernur Kepri Ditengah Tangisan PPPK yang Belum Gajian: Kalau Ada Uang Langsung Bayar |
![]() |
---|
Sakit Tapi Tak Berdarah, Masuk 2 Bulan PPPK Kepri Tak Terima Gaji, Padahal Sudah Jalani Kewajiban |
![]() |
---|
Aktivitas di Pelabuhan Tanjung Moco Tanjungpinang Kembali Bergairah, Terus Kerjasam Dengan Provinsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.