Batam Terkini

Komisi IV DPRD Kota Batam Sambut Baik Putusan MK Pendidikan Gratis SD dan SMP

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pendidikan dasar sembilan tahun harus diselenggarakan tanpa p

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Argianto DA Nugroho
Ketua DPC PKB Batam, Surya Makmur Nasution 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pendidikan dasar sembilan tahun harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya apapun baik di sekolah negeri maupun swasta.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Surya Makmur mengatakan dengan adanya putusan MK tersebut menjadi angin segar bagi seluruh masyarakat Kota Batam.

"Kebijakan ini kita sambut positif. Namun kita tetap menunggu petunjuk teknis dari Kementerian pendidikan," kata Surya, Sabtu (31/5/2025).

Surya makmur mengatakan dirinya sudah membaca putusan MK tersebut, dimana dalam keputusan MK tersebut dimana seluruh sekolah yang menggunakan kurikulum nasional wajib menjalankan putusan MK tersebut.

Dalam putusan itu ada juga pengecualian untuk sekolah yang tidak menjalankan kurikulum nasional tetap bisa menarik uang Komite.

Dia juga mengatakan dengan adanya putusan MK tersebut maka akan memperkuat kebijakan pemerintah Kota Batam, dalam hal subsidi pembiayaan pendidik.

"Sebelum putusan ini keluar pemko Batam sudah membuat kebijakan untuk subsidi biaya pendidikan bagami khusus anak yang tidak tertampung di sekolah negeri," kata Surya makmur.

Dia juga mem gagakam dengan adanya putusan MK ini bisa mengurangi over kapasitas di sekolah negeri.

"Kota lihat selama ini setiap penerimaan siswa baru, selalu ketersediaan ruang belajar menjadi kendala karena banyaknya minat siswa yang ingin sekolah di negeri," kata Surya makmur.

Sebelumnya Walikota Batam, Amsakar Achmad juga menyambut baik putusan MK itu.

Menurutnya telah menjalankan program pendidikan gratis untuk sekolah negeri. Namun dengan perluasan kebijakan ke sekolah swasta, diperlukan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

"Kalau sekarang Negara memutuskan kebijakan pendidikan gratis juga untuk sekolah swasta, tentu kami sangat menyambut baik,” ujarnya ketika ditemui di halaman gedung DPRD Batam.

Amsakar Achmad menegaskan bahwa pendidikan adalah investasi paling penting dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM).

"Itu keyakinan saya yang tidak akan pernah bergeser. SDM unggul lahir dari pendidikan dasar yang kuat,” tambahnya.

Ia menegaskan terkait putusan itu, pihaknya masih menunggu regulasi turunan dari putusan MK tersebut dalam bentuk peraturan menteri agar implementasinya dapat dilakukan secara tepat.

"Tentu kami masih menunggu aturan turunan, karena setelah putusan MK akan ada aturan juknis dari Kementerian Pendidikan untuk menindaklanjuti itu, kita masih menunggu," katanya. 

Pemko Batam menurutnya telah memberikan insentif pendidikan sebesar Rp300 ribu untuk siswa SD dan Rp400 ribu untuk siswa SMP.

Amsakar Achmad menyatakan bahwa jika aturan teknis dari pusat sudah turun, pihaknya siap mengalihkan skema bantuan tersebut ke sektor lain yang lebih membutuhkan. 

"Kalau nanti dipastikan pendidikan dasar digratiskan, insentif itu bisa kami alihkan untuk mendukung aspek lain, seperti penguatan fasilitas atau bantuan siswa tidak mampu,” jelasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyebut, kewajiban negara membiayai pendidikan dasar berasal dari amanat konstitusi.

Yakni Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Hakim MK Guntur Hamzah menekankan bahwa pungutan biaya di jenjang SD dan SMP berpotensi menciptakan ketimpangan dan hambatan bagi masyarakat miskin untuk menyekolahkan anak.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 hasil uji materi atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).(ian)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved