Selasa, 14 April 2026

PEMBUNUHAN DI SERANG

Bunuh Istri Sendiri di Serang, Wadison Ternyata Telah Rencanakan Bunuh Petry di Rumah

Ternyata telah merencanakan aksi pembunuhan, tersangka pembunuhan Petry Sihombing (35) warga Perumahan Puri Angrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Editor: agus tri
FACEBOOK/Pesta Borhom
PEMBUNUH ISTRI- Wadison Pasaribu (37), ditangkap polisi setelah terbukti pelaku utama atas kematian istrinya, Petry Sihombing (35). Berprofesi sebagai pegawai bank 

TRIBUNBATAM.id - Ternyata telah merencanakan aksi pembunuhan, tersangka pembunuhan Petry Sihombing (35) warga Perumahan Puri Angrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Dengan cara dicekik menggunakan kain kelambu, Petry Sihombing dibunuh oleh suaminya sendiri, Wadison Pasaribu (37). 

"Ini bukan pembunuhan spontan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah merencanakan aksinya," kata Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, Kamis (5/6/2025).

Alasan tersangka membunuh korban karena sudah tak mencintai sang istri ungkap Yudha. 

Sedangkan Wadison sendiri, kepincut wanita lain yang berdomisili di wilayah Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

"Motif utamanya karena pelaku sudah tidak cinta dan menjalin hubungan asmara di luar pernikahan," katanya.

KORBAN PERAMPOKAN - (foto kiri) Wadison Pasaribu, pekerja bank keliling korban perampokan ditemukan di karung. Istrinya tewas dalam insiden ini. (foto kanan) Momen petugas membawa korban perampokan di Puri Anggrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
KORBAN PERAMPOKAN - (foto kiri) Wadison Pasaribu, pekerja bank keliling korban perampokan ditemukan di karung. Istrinya tewas dalam insiden ini. (foto kanan) Momen petugas membawa korban perampokan di Puri Anggrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. (Tangkap Layar Video Warga)

Menurut Yudha, setelah korban dipastikan tewas, Wadison kemudian mengikat tangan korban dan menyusun skenario seolah-olah telah terjadi perampokan. 

"Pelaku bahkan melukai dirinya sendiri dan masuk ke dalam karung untuk memancing simpati dan mengaburkan fakta," ujarnya.

Namun, skenario tersebut runtuh ketika Wadison akhirnya mengaku kepada abangnya sendiri, Herman Pasaribu, bahwa dirinya adalah pelaku pembunuhan. 

Kuasa hukum keluarga korban, Lambas Toni Pasaribu, membenarkan bahwa pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyerahan diri ke polisi.

"Ia mengaku secara langsung. Motifnya karena sudah menjalin hubungan lain dan tidak ingin lagi bersama istrinya," kata Lambas.

Akibat perbuatannya, Wadison dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Update Terbaru Kasus Suami Bunuh Istri di Serang Banten, Wadison Rencanakan Bunuh Petry di Rumah, .

 

 

 

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved