BERITA KRIMINAL
Jaringan Pekerja PMI Ilegal ke Bahrain Dibongkar Bareskrim Polri, Ternyata Direkrut Dari Lampung
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menuturkan bahwa para pelaku menggunakan modus penawaran kerja bergaji tin
TRIBUNBATAM.id, Jakarta - Jaringan pengiriman Pekerja Migran ilegal ke Bahrain dibongkar Bareskrim Polri.
Ternyata perekrutannya tersebut dilakukan lewat sebuah LPK di Bandar Lampung.
Mereka dijanjikan gaji besar, namun nayatanya setiba disana, mereka tidak mendapatkan apa yang seharusnya.
Terbongkar modus perekrutan pekerja migran ilegal ke Bahrain setelah para pelakunya tertangkap.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berkat laporan salah satu korban.
Korban ternyata direkrut dari salah satu LPK di Bandar Lampung.
Atas laporan korban tersebut Polri berhasil menangkap tiga tersangka yakni SG, RH dan NH.
Ketiganya telah menjalankan praktik perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal sejak 2022.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menuturkan bahwa para pelaku menggunakan modus penawaran kerja bergaji tinggi sebagai kedok untuk menjerat korban.
“Para korban dijanjikan pekerjaan yang layak di luar negeri, namun kenyataannya mereka dipekerjakan tidak sesuai kontrak dan tidak mendapat upah yang dijanjikan," ucap Nurul dalam keterangan Kamis (5/6/2025).
Berawal dari laporan satu korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant.
Korban direkrut melalui LPK di Bandar Lampung dengan iming-iming pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel, namun sesampainya di Bahrain tak sesuai yang dijanjikan tersangka.
"Ini jelas merupakan bentuk eksploitasi dan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja migran,” tuturnya.
Brigjen Nurul menyampaikan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda.
SG bertindak sebagai perantara yang berhubungan langsung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban.
RH selaku direktur LPK mengurus paspor korban dan menerima dana keberangkatan, sedangkan NH sebagai staf LPK mengatur dokumen kerja dan keberangkatan korban.
“Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini telah mengirimkan sejumlah korban sejak 2022 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti paspor, visa, kontrak kerja, hingga buku rekening dan alat komunikasi,” tambahnya
Para tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 81 dan Pasal 86 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polri juga telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
SG dilimpahkan pada 27 Februari 2025, sementara RH dan NH dilimpahkan pada 3 Juni 2025.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri tanpa kejelasan dokumen dan legalitas perusahaan.
Pentingnya masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan penempatan dan memastikan adanya kontrak kerja yang jelas, tidak termakan bujuk rayu sponsor atau iklan di media sosial.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id
Pembunuhan Sadis, Pria ini Habisi Pacarnya dengan Cara Mengerikan, Paksa Minum Urine Sendiri |
![]() |
---|
Ratusan Orang Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis, Jumlah Korban Terus Bertambah |
![]() |
---|
Anggota Polisi Polda Banten Pukul Remaja Pakai Helm Hingga Koma, Kondisi Korban Semakin Kritis |
![]() |
---|
Sisiwi SMP yang Digilir 12 Pria di Semak-semak Ternyata Takut Melapor Karena Diancam Dibunuh |
![]() |
---|
Siswi SMP Digilir 12 Pemuda Selama Dua Bulan, Korban Dirudapaksa di Semak-semak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.